Draf RUU Lalu Lintas
Sopir Dokar Wajib Punya SIM
Selasa, 09 Mei 2006 17:14 WIB
Jakarta - Sopir becak, ojek sepeda, dokar, dan kendaraan tidak bermotor yang digunakan untuk angkutan umum akan wajib memiliki SIM. Hah?!Sebab kendaraan yang mengangkut penumpang harus ada pertanggungjawabannya. Sopir becak pun akan disamakan dengan sopir mobil.Demikian disampaikan oleh Direktur Keselamatan Transportasi Darat Suripno saat diskusi di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (9/5/2006)."Bunyi rancangannya, pengemudi kendaraan tidak bermotor untuk angkutan umum wajib memiliki SIM. Jadi becak, ojek sepeda, dokar, ya wajib memiliki SIM jika untuk angkutan umum," jelasnya.Suripno menjelaskan, SIM tersebut nantinya akan lebih seperti surat keterangan jika pengemudi kendaraan-kendaraan tersebut mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas. SIM ini akan dikeluarkan oleh daerah masing-masing.Menurut Suripno, pada zaman dahulu dokter hewanlah yang menentukan layak jalan atau tidaknya sebuah dokar, karena sama saja dengan mobil, dokar perlu kelayakan untuk mengangkut penumpang."Jadi kalau mobil pakai mesin, kalau dokar ya dokter hewan yang menentukan," ujar dia.
(san/)











































