Saya Beli Kontrakan Lunas tapi Cucu Pemilik Melawan, Bagaimana Solusinya?

detik's Advocate

Saya Beli Kontrakan Lunas tapi Cucu Pemilik Melawan, Bagaimana Solusinya?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 25 Jan 2022 08:54 WIB
ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah (Foto: iStock)

Apabila upaya tersebut tidak berhasil, maka jalan keluarnya mau tidak mau membawa perkara tersebut ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang nonmuslim. Nantinya pengadilan yang akan memberikan penetapan/putusan mengenai siapa-siapa ahli waris dan besaran bagian harta waris bagi masing-masing ahli waris.

Selanjutnya berkenaan dengan pembuatan Sertifikat Tanah tanpa adanya Akte Jual Beli hal ini tentunya tidak bisa dilakukan, karena obyek tanah jual beli tersebut terdapat peralihan dari penjual ke Saudara. Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditegaskan bahwa pada saat melakukan pendaftaran harus membuktikan alas hak disertai dengan dokumen asli yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, salah satunya adalah Akta Pemindahan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh PPAT yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian, semoga bisa bermanfaat.

Ainul Yaqin, S.HI., M.H.
AJS Law Office & LBH Gerak
Graha Nurani, Jln. H. Noor, No. 8
Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan

ADVERTISEMENT

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.


(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads