Tifatul Sembiring PKS Bela Edy Mulyadi soal 'Jin Buang Anak'

Tifatul Sembiring PKS Bela Edy Mulyadi soal 'Jin Buang Anak'

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 21:08 WIB
Ketua DPP PKS, Tifatul Sembiring
Politikus PKS, Tifatul Sembiring. (Lisye/detikcom)
Jakarta -

Edy Mulyadi dipolisikan sejumlah kelompok buntut ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Namun, politikus PKS, Tifatul Sembiring, membela Edy Mulyadi dengan menyebut pernyataan Edy sebatas kiasan yang sering dipakai.

Menurut Tifatul, apa yang disampaikan Edy bukan sebuah penghinaan. Dia mengatakan kalimat 'jin buang anak' merupakan istilah yang berarti bahwa lokasi tersebut sangat jauh dan sepi.

"Nggak ada kalimat menghina, nggak ada, yang menghina yang mana?" ujar Tifatul seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (24/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tifatul menjelaskan kalimat tersebut kerap dilontarkan masyarakat Jakarta sehari-hari untuk menunjukkan bahwa lokasi itu sangat jauh dari keramaian dan sepi. Menurutnya, istilah yang dilontarkan Edy juga sudah lekat dengan masyarakat Betawi.

"Saya lama di Jakarta dan bergaul dengan orang Jakarta dan Betawi. Jadi tempat jin buang anak saya tanya ke tokoh-tokoh Betawi, apa artinya tempat jin buang anak? Tempat sepi, jauh, seram, itu maknanya tiga itu, bukan tempat jorok," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Saya kan tinggal Depok sekarang, dulu di Tanah Abang. Waktu saya pindah ke Depok kata temen-temen 'elu mau pindah ke tempat jin buang anak?' Jadi tidak ada konotasi penghinaan, terus apa lagi yang dipersoalkan. Beliau juga sudah kita imbau minta maaf dan sudah minta maaf," dia menambahkan.

Di sisi lain, Tifatul menilai kasus ini tak perlu lagi diproses di kepolisian. Menurutnya, dalam pernyataan Edy, tidak ada delik hukum yang dilanggar. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu juga menyebut pernyataan Edy juga tidak mengandung unsur SARA.

"Delik hukumnya juga nggak ada, pasal berapa yang dilanggar, SARA juga nggak ada. Memang tempatnya sepi dan keberadaan Monas diterbangin ke sana apa menghina itu? Nggaklah," jelasnya.

Simak video 'Minta Maaf, Edy Mulyadi Klarifikasi soal 'Tempat Jin Buang Anak'':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sementara itu, mengenai status Edy, ia mengakui bahwa yang bersangkutan sempat menjadi caleg dari PKS. Namun, Edy tidak terpilih.

"Memang dulu waktu ada caleg-caleg eksternal kita kumpulkan, dan salah satunya beliau masuk dan tidak terpilih," ungkapnya.

Sebelumnya, Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur melaporkan Edy ke polisi karena pernyataannya diduga menghina Kalimantan. Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1).

Kendati demikian, Edy sudah meminta maaf dan mengatakan terjadi perbedaan pemahaman maksud dari ungkapan tersebut.

"Saya mohon maaf telah menyebabkan teman-teman di Kalimantan tersinggung dan marah," ujar Edy dalam keterangan resmi, Senin (24/1).

Edy turut mengirimkan video klarifikasi terkait ucapannya tersebut. Dalam video itu ia menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Ia bahkan menilai Monas hingga BSD sempat disebut sebagai tempat jin buang anak.

"Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, istilah kita mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai itu tahun '80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," kata dia.

Tak hanya itu, Edy menduga ada pihak tak bertanggung jawab sengaja memainkan isu tertentu dari ucapannya itu. Meski demikian, Edy tetap meminta maaf bila melukai masyarakat, khususnya warga Kalimantan.

Halaman 2 dari 2
(fas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads