MA Tolak PK Kedua Tibo Cs
Selasa, 09 Mei 2006 15:22 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum dari Tibo Cs. Majelis hakim MA menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua dari terpidana mati Tibo Cs."Mengadili, menyatakan permohonan kembali untuk keduakalinya terhadap terpidana Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu, tidak dapat diterima," kata anggota majelis hakim MA Djoko Sarwoko di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (9/5/2006).Putusan PK kedua Tibo Cs ini diputuskan dalam rapat musyawarah hakim yang digelar mulai pukul 10.00 WIB dan berlangusng sekitar 1,5 jam. Sidang ini dipimpin oleh Marianna Sutadi dengan anggota Djoko Sarwoko, Timur P Manurung, Harifin A Tumpa, dan Paulus E Lotulung."Setelah kami bermusyawarah, kami semua berpendapat sama," jelas Djoko Sarwoko.Dia menjelaskan dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan putusan itu sudah sesuai dengan 3 UU yakni, UU 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 23 ayat 2 yang menyatakan terhadap putusan PK tidak dapat diupayakan PK kembali.Selanjutnya pasal 66 ayat 1 UU 5 tahun 2004 tentang MA disebutkan, permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali. Serta pasal 28 ayat 3 UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP disebutkan, permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali.Meski berdasarkan UU menyatakan tidak ada upaya hukum lagi setelah PK, namun Djoko mengungkapkan MA tetap memeriksa permohonan PK kedua Tibo Cs. "Ternyata hasilnya seperti itu," jelasnya.Diungkapkan dia, dalam pengajuan PK tersebut, pemohon PK Tibo Cs tidak menyertakan barang bukti baru. "Kami juga tidak menemukan kesalahan mencolok dari hakim," terang dia.Mengenai eksekusi Tibo Cs, Djoko menyerahkan sepenuhnya kepada pihak jaksa.
(san/)











































