Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Suap Walkot

Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Suap Walkot

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 17:33 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Yusmada terbukti bersalah memberi suap Rp 100 juta ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan vonis Yusmada telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (24/1/2022). Yusmada dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor.

"Senin (24/1) bertempat di PN Medan, telah selesai dibacakan putusan Terdakwa Yusmada oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Ali kepada wartawan, Senin (24/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Ali menyebut Yusmada juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta. Jika tak bisa dibayarkan, bisa digantikan hukuman penjara selama 1 bulan.

Lebih lanjut, KPK, kata Ali, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. "Tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, vonis Yusmada lebih ringan dibandingkan tuntutan. Sebelumnya Yusmada dituntut jaksa KPK selama 2 tahun penjara.

(azh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads