Masuk Program Legislasi 2022, DPR Aceh Segera Bahas Revisi Qanun Jinayat

Masuk Program Legislasi 2022, DPR Aceh Segera Bahas Revisi Qanun Jinayat

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 16:35 WIB
Rapat di DPR Aceh, Senin (7/6)/Agus-detikcom
Ilustrasi Rapat di DPR Aceh (Agus/detikcom)
Aceh -

Revisi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masuk program legislasi Aceh prioritas tahun 2022. DPR Aceh bakal segera membahas perubahan qanun tersebut.

"Revisi Qanun Jinayat akan dibahas dalam waktu dekat oleh Komisi I DPR Aceh," kata anggota Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani, kepada detikcom, Senin (24/1/2022).

Darwati mengatakan Komisi I hari ini direncanakan menggelar rapat persiapan pembahasan qanun. Revisi qanun tersebut diinisiasi sejumlah anggota DPR Aceh, termasuk Darwati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat Qanun Jinayat. Revisi muncul setelah melihat kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak di Aceh sudah mengkhawatirkan dan disebut dalam kategori darurat.

"Kejahatan ini bisa digolongkan kepada extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) karena selain merusak masa depan anak dan perempuan juga merusak nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh," jelas politikus Partai Nanggroe Aceh tersebut.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan, dalam Qanun Jinayat, saat ini ada 10 pelanggaran yang diatur, yakni khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (berduaan bukan nonmuhrim), ikhtilath (bercumbu). Selain itu, Zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh seseorang berzina), liwath (gay), dan musahaqah (lesbian).

"Di antara kesepuluh jarimah tersebut, hanya dua jarimah yang berkaitan dengan kekerasan terhadap tubuh orang lain, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual," ujar Darwati.

"Yang menjadi masalah adalah jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 dan 50 Qanun Jinayat Aceh," lanjutnya.

Darwati menilai hukuman bagi pelaku yang diatur dalam kasus sangat ringan dibanding Undang-Undang Perlindungan Anak. Di dalam undang-undang, pelaku dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati bila pelaku telah melakukannya berulang kali.

Di dalam qanun, katanya, memberi peluang ke pelaku tidak di penjara tapi hanya menjalani hukuman cambuk. Selain itu, sistem pembuktian perkara di dalam qanun disebutkan dibebankan ke anak yang menjadi korban.

"Anak korban harus menunjukkan saksi yang melihat dia diperkosa atau dilecehkan, kalau tidak bisa maka kasus banyak yang dibebaskan. Padahal kita tau bahwa tidak mungkin pemerkosaan atau pelecehan dilakukan ditempat umum, ramai, pasti pelaku membawa korban ke tempat sunyi dan sepi," ujar Darwati.

Selain itu, jelas Darwati, Qanun Jinayat tidak mengatur tentang perlindungan dan pemulihan korban. Hal itu dinilai berbeda dengan UU Perlindungan Anak.

Darwati menjelaskan, hal lain yang menjadi alasan dilakukan revisi adalah Qanun Jinayat tidak melihat anak sebagai korban. Bila anak berpacaran dengan orang dewasa dan berhubungan badan, keduanya akan diproses hukum dan terancam dicambuk.

Aturan itu dinilai berbeda dengan yang diatur di UU Perlindungan. Darwati menyatakan revisi qanun itu bertujuan mencegah predator seks beraksi.

"Beranjak dari hal tersebut, tentunya perubahan Qanun Jinayat sesuatu yang harus dilakukan untuk mereda perilaku predator seks di Aceh yang sudah di luar akal sehat manusia," jelas Darwati.

"Kita berhadap agar pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat nantinya berjalan lancar dan dititikberatkan pada pasal 47 dan 50," beber Darwati.

(agse/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads