Pemkab Bekasi menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Bantaran kali CBL (Cikarang, Bekasi, Laut), Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penertiban pembuangan sampah di Bantaran Kali CBL sudah dilakukan berulang kali.
Ketua RT 004 RW 022, Desa Sumberjaya, Eli Sanusi, menuturkan penutupan TPS Bantaran Kali CBL berlangsung mendadak. Dia menyebut upaya penertiban TPS liar ini sudah berlangsung tiga kali.
"Zaman Bu Neneng 2017, Pak Eka 2021, dan sekarang ini yang terbaru. Bupati Neneng lebih ke penertiban aja bukan penutupan. Jadi buang sampahnya jangan di bantaran kali, gitu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara penutupan akses ke TPS Bantaran Kali CBL berlangsung singkat. Perwakilan dari Pemkab, Kepolisian, dan TNI hadir di lokasi. Penutupan juga disaksikan oleh sejumlah warga. Pihak Pemkab Bekasi menutup pelang dan dikunci dengan rantai. Spanduk larangan membuang sembarangan juga terpampang jelas di depan TPS.
Eli menyebut sejauh ini penertiban di TPS Bantaran Kali CBL tidak pernah sampai dilakukan penutupan. Menurutnya, wacana penutupan hanya berujung pada perapian area TPS.
"Wacana mau penutupan tapi akhirnya ditertibkan aja. Diratakan, dirapikan sama Pemda, ditimbun pakai tanah merah, gitu aja," jelasnya.
Eli menuturkan mayoritas warganya mengais rezeki dari keberadaan TPS Kali CBL. Rencananya, dia mencari solusi agar akses menuju TPS Kali CBL tak ditutup.
Dia melanjutkan upaya penertiban sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi. Dia berharap Pemkab bisa mempertimbangkan ulang penutupan akses menuju TPS Kali CBL demi perekonomian warga.
"Kalau ini ditutup, saya mah cuma mohon tolong juga, pikirin juga warga-warga yang mengais rezeki di situ, jangan diputus gitu aja, kalau bisa. Kalau nggak pun, karena memang ini melanggar ya apa boleh buat, saya tetap besar hari," ucapnya.
"Cuma kan bicaranya nurani, gitu. Barangkali pemerintah punya solusi lain, bisa aja dikelola, mungkin pemerintah lebih paham. Yang penting mereka itu bisa mengais rezeki dari situ, tapi sampah itu bisa tertib," sambung Eli.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah II DLH Kabupaten Bekasi, Sumardi, mengatakan penutupan itu dilakukan karena TPS tersebut ilegal. Dia juga menyebut TPS liar itu sudah beroperasi bertahun-tahun.
"Penutupan tempat pembuangan sampah ilegal yang bertahun-tahun beroperasi," kata Sumardi, secara terpisah.
(idn/idn)