Draf RUU LLAJ: Ojol Masuk Angkutan Sewa Khusus

d'Legislasi

Draf RUU LLAJ: Ojol Masuk Angkutan Sewa Khusus

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 11:03 WIB
ojol
Ilustrasi Ojol (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

DPR RI kembali membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). RUU ini kini mengakui keberadaan transportasi berbasis online.

Sebagaimana diketahui, dalam UU sebelumnya, transportasi berbasis online seperti ojek online dan taksi online tidak dicantumkan. Dalam draf RUU LLAJ yang diterima detikcom, Senin (24/1/2022), aturan terkait transportasi berbasis online ini dicantumkan.

Transportasi berbasis online masuk kategori angkutan umum tidak dalam trayek. Angkutan ini termasuk sebagai angkutan sewa khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 151
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas:
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata;
d. angkutan orang di kawasan tertentu; dan
e. angkutan orang dengan angkutan sewa khusus

Lebih lanjut dijelaskan bahwa angkutan sewa khusus merupakan angkutan orang yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Yang mana besaran tarifnya tercantum dalam aplikasi yang bekerja sama dengan penyelenggara transportasi angkutan umum.

ADVERTISEMENT

Pasal 155A
(1) Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf e merupakan angkutan orang dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi yang diselenggarakan atau bekerja sama dengan penyelenggara transportasi angkutan umum secara sistem elektronik dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.

Simak juga 'Ratusan Driver Ojol Demo di Patung Kuda, Ada Apa?':

[Gambas:Video 20detik]

Untuk diketahui, RUU ini sudah diusulkan sejak tahun 2020. DPR telah menyepakati RUU LLAJ ini. DPR akan membahasnya.

Ojol Minta Payung Hukum

Sebelumnya, ribuan ojek online (ojol) dari seluruh Indonesia sempat menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Mereka menuntut kejelasan payung hukum profesi driver transportasi online.

"Kurang-lebih 1.000 orang, ojol dari seluruh Indonesia. Tujuan kita ke Istana, kita minta status hukum ojol ini diperjelas. Dari 2018 sampai sekarang jangan dimainin terus. Kalau payung hukum, payung hukum yang benar," kata penanggung jawab aksi Danny Stephanus di lokasi, Selasa (5/1/2022).

Pantauan di lokasi, massa aksi mulai berdatangan ke Patung Kuda pada pukul 12.47 WIB. Mereka juga tampak membawa beberapa atribut, dari bendera hingga spanduk, salah satunya bertulisan 'Profesi Ojek Online Bukan Anak Haram'.

Danny menilai payung hukum ojol versi Kementerian Perhubungan tidak jelas. Danny mengatakan ada beberapa penyimpangan dalam aturan yang berlaku, salah satunya ketidakpastian soal tarif.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads