DPR RI kembali membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). RUU ini kini mengakui keberadaan transportasi berbasis online.
Sebagaimana diketahui, dalam UU sebelumnya, transportasi berbasis online seperti ojek online dan taksi online tidak dicantumkan. Dalam draf RUU LLAJ yang diterima detikcom, Senin (24/1/2022), aturan terkait transportasi berbasis online ini dicantumkan.
Transportasi berbasis online masuk kategori angkutan umum tidak dalam trayek. Angkutan ini termasuk sebagai angkutan sewa khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 151
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas:
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata;
d. angkutan orang di kawasan tertentu; dan
e. angkutan orang dengan angkutan sewa khusus
Lebih lanjut dijelaskan bahwa angkutan sewa khusus merupakan angkutan orang yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Yang mana besaran tarifnya tercantum dalam aplikasi yang bekerja sama dengan penyelenggara transportasi angkutan umum.
Pasal 155A
(1) Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf e merupakan angkutan orang dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi yang diselenggarakan atau bekerja sama dengan penyelenggara transportasi angkutan umum secara sistem elektronik dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
Simak juga 'Ratusan Driver Ojol Demo di Patung Kuda, Ada Apa?':