JPU Said Agil Daftarkan Kasasi ke PN Jakpus

JPU Said Agil Daftarkan Kasasi ke PN Jakpus

- detikNews
Selasa, 09 Mei 2006 13:11 WIB
Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada mantan Menteri Agama Said Agil Husain Al Munawar tidak mampu memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Satu langkah pun diambil. Kasasi.Kasasi didaftarkan oleh JPU Ricky Sipayung di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (9/5/2006). Perkara dicatat dengan nomor 22/Akta pid/2006/Pn.Jkt.Pst oleh panitera Budiman L Sijabat."Kami yakin terdakwa melakukan semua dakwaan sebagaimana yang kami tuangkan dalam surat dakwaan. Buktinya PN dan PT sependapat dengan dakwaan tersebut. Tapi kami masih belum puas dengan putusannya," ujar Ricky. Dalam dakwaannya, jaksa menuntut Said Agil 10 tahun penjara.Ditambahkan Ricky, minggu depan JPU akan memasukkan memori kasasi. Sebab bila dalam waktu 14 hari setelah pendaftaran tidak diberikan memori, maka kesempatan kasasi akan hangus. Setelah itu, pihak penasihat hukum akan diberikan waktu yang sama untuk memberikan kontra memori kasasi.Said terlibat kasus penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 719 miliar. Dalam sidang banding di PT DKI, Said divonis 7 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kewajiban membayar denda Rp 5 miliar juga dibebankan pada Said.Putusan PT DKI tersebut lebih berat dari pada putusan PN Jakpus 7 Februari lalu. Dalam sidang tingkat pertama, pria kelahiran Palembang ini divonis 5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar.Kasus ini juga melibatkan mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH)Taufik Kamil. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman dan Tohari Sawanto juga menjadi tersangka karena disebut-sebut ikut menikmati DAU. (nvt/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads