2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Makan-Minum PMKS di Medan

Datuk Haris Molana - detikNews
Minggu, 23 Jan 2022 15:01 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Belawan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS warga binaan sosial Dinas Sosial, Eks Kusta di Sicanang, Belawan. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian ditaksir senilai Rp 875 juta.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan mengatakan kedua tersangka itu adalah CP, selaku KPA merupakan pensiunan dari Dinsos Sumut yang berkantor di UPT Dinas Sosial Sicanang dan AS, Direktur Utama CV Gideon Sakti, selaku pelaksana pekerjaan TA 2018 dan 2019.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS warga binaan sosial Dinas Sosial Sumut, UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang, Tahun Anggaran 2018-2019. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Tim penyidik menerangkan telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka dengan inisial CP dan AS," sebut Yos, Minggu (23/1/2022).

Yos menerangkan anggaran terhadap pengadaan bahan tersebut pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.527.907.016 (Rp 1,5 miliar) dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.694.004.675 (Rp 1,6 miliar).

Kemudian, berdasarkan perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 875.148.401 (Rp 875 juta), yang rinciannya pada 2018 terdapat pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV Gideon Sakti sebesar Rp 356.351.400 (Rp 356 juta) serta kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV Gideon Sakti Rp 66.933.276 (Rp 66 juta).

Lalu, pada 2019, para tersangka melakukan pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV Gideon Sakti Rp 383.001.525 (Rp 383 juta) dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV Gideon Sakti Rp 68.862.200 (Rp 68 juta).

Selanjutnya, Yos menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi, ahli, alat bukti surat, perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.




(dhm/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork