4 Terdakwa Bom Bali II Diancam Hukuman Mati
Selasa, 09 Mei 2006 12:03 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa 4 terdakwa bom Bali II dengan ancaman hukuman mati atas perannya masing-masing. Mereka adalah Anif Solchanudin, Abdul Aziz, M Cholily dan Dwi Widiyarto.Persidangan perdana bom Bali II digelar di PN Denpasar Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (9/5/2006). Oleh masing-masing JPU, keempat terdakwa dijerat pasal yang sama. Mereka didakwa melanggar pasal 6 UU No 15/2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Menurut Putu Indriyati -- jaksa yang mendakwa Anif -- terdakwa melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.Selain itu terdakwa merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.Diuraikan dalam dakwaan, Anif dalam bom Bali II direkrut oleh Subur Sugiarto, kemudian ditawarkan proyek di Bali. "Terdakwa menawarkan diri untuk mati syahid. Terdakwa juga sempat melakukan latihan perang di Semarang," ungkapnya.Terdakwa semetisnya menjadi pelaku bom bunuh diri di Cafe Raja's Kuta, meskipun akhirnya digantikan Salik Firdaus. "Setelah bom Bali 1 Oktober 2002 terdakwa juga ditugaskan oleh Dr Azahari membawa bom dalam ransel. Istilahnya "kotak kosmetik" untuk diserahkan ke Noordin," tambah Putu.Sedang Cholili didakwa atas perannya turut dalam merakit bom bersama Dr Azahari di sebuah rumah kontrakan di daerah Jl Flamboyan, Batu, Malang. Terdakwa Dwi didakwa atas perannya sebagai tim propaganda. Terdakwa sebagai pelaku yang mentransfer rekaman Noordin dari rekaman handycam ke komputer kemudian ke CD. Rekaman itu berisi orasi Noordin yang menggunakan kain hitam dengan pistol di pinggang. Ditambah rekaman 3 pelaku bom bunuh diri lainnya.Sedang Abdul Aziz didakwa atas perannya membuat situs anshar.net, yang atas permintaan Noordin kemudian rekaman orasi tersebut ditampilkan di situs dan dikirim ke Aljazeera.com.Ruang TerpisahSidang ini dimulai bersamaan di ruang yang terpisah. Sidang dimulai pukul 09.30 Wita dan berlangsung sekitar 45 menit. Sidang direncanakan dilanjutkan 16 Mei dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum.Sidang terdakwa Abdul Aziz dipimpin hakim Nyoman Gede Wirya dengan JPU Putu Suparta Jaya dan digelar di Ruang Kresna.Sidang terdakwa Mochammad Cholily dipimpin IGD Astawa dengan jaksa penuntut umum (JPU) David Adji digelar di Ruang Dharmawangsa.sidang terdakwa Anif Solchanudin diketuai Arif Supratman dengan JPU Putu Indriarti di Ruang Rama. Anif memakai kaos warna merah.Sidang Dwi Widiyarto alias Wiwid diketuai hakim Wayan Rena Wardana dengan JPU Purwanti Murti Asih di Ruang Sadewa. Wiwid mengenakan kemeja panjang warna krem.Usai sidang, para terdakwa langsung digelandang dengan tangan terborgol ke mobil rantis menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.
(ndr/)











































