Pengusaha-SP Bahas UUK 12 Mei

Pengusaha-SP Bahas UUK 12 Mei

- detikNews
Selasa, 09 Mei 2006 11:54 WIB
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan pertemuan bipartit dengan serikat pekerja (SP) untuk membahas kendala-kendala investasi, termasuk persoalan revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pertemuan akan digelar pada Jumat 12 Mei mendatang.Demikian disampaikan Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi seusai simposium tripartit mengenai outsourcing yang diselenggarakan ILO di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/5/2006).Menurut Sofyan, sementara ini ada tiga organisasi serikat pekerja yang diundang, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)."Saya harapkan Jumat setelah makan siang, kita akan ketemu 3 konfederasi yang besar. Mungkin kita akan undang beberapa yang lain sampai 15 serikat pekerja," kata Sofyan.Pertemuan bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja itu akan membahas 5 kendala investasi meliputi UU Perpajakan, UU Beacukai, UU Infrastruktur, UU Investasi, dan UU Ketenagakerjaan."Akan kita bicarakan apakah kita dahulukan UU Pajaknya, UU Beacukai karena penyelundupannya, UU Investasinya, maupun UU Infrastrukturnya sampai kemudian kita bicarakan UUK," kata Sofyan.Menurut Sofyan, UUK bukanlah satu-satunya masalah dalam investasi. Salah satu kendala terbesar justru birokrasi yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Birokrasi inilah yang harus segera direformasi.Pertemuan nantinya adalah mencari titik kompromi antara prioritas pemerintah, pengusaha, dan buruh. "Kita mendukung pemerintah bagaimana mempercepat investasi. Kalau tidak ada investasi, kita bisa menganggur semua," tandas Sofyan. (iy/)


Berita Terkait