Pro Kontra Tamu DPR Soal UU Lift

Pro Kontra Tamu DPR Soal UU Lift

- detikNews
Selasa, 09 Mei 2006 11:41 WIB
Jakarta - Walaupun terpaksa mengantre jika harus menggunakan lift di Gedung DPR, namun tidak semua orang non-DPR meradang. Aturan Lift DPR dianggap sah-sah saja, tapi ada juga yang tidak setuju dengan aturan yang disindir sebagai UU Lift ini."Saya rasa ini soal keamanan, jadi sah-sah saja. Kalau ada yang bilang ada pemisahan antara orang gede dan orang kecil ya tidak juga. Menurut saya hanya persoalan ketertiban saja," ujar Salkani, warga Sumatera Barat yang ingin menemui Ikhwanisya dari FPAN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2006).Salkani terpaksa mengantre di depan pintu lift bersama 20 orang lainnya. Mungkin karena masih pagi, tak tampak kekesalan sedikit pun di wajah mereka.Pendapat yang tidak jauh berbeda disampaikan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Alaudin Makasar, Nurhidayat, yang ingin menemui anggota DPR dari FPG, Hamka Yamdhu."Saya sependapat dengan pemisahan lift, tapi dilematis juga ya, soalnya tamu seperti saya harus menunggu," kata Nurhidayat sambil tersenyum.Namun demikian, ada juga yang tidak setuju dengan diberlakukannya pemisahan lift itu. "Sebenarnya tidak dipisah pun seharusnya tidak ada masalah. Anggota dewan jangan terlalu takutlah. Tidak usah terlalu panik sama rakyat," ujar mantan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Akbar Zulfakar.Akbar adalah tamu setia Gedung DPR. Ia mengaku sering datang untuk bertemu beberapa rekannya, antara lain anggota Komisi XI dari FPKS Rama Pratama. Dengan pemisahan lift ini, ia merasa agak terganggu.Apa pun pendapat orang, toh kebijakan pemisahan lift tetap dijalankan. Setidaknya dapat membantu petugas keamanan DPR. Begitulah respons salah seorang petugas kemanan di gedung tersebut."Ini mengurangi kejadian yang mungkin terjadi, seperti kehilangan barang dan lain sebagainya. Soalnya beberapa kali ada laporan karyawan yang kehilangan barang," cetus Kuntoro, petugas keamanan Gedung DPR.Ditambahkan Kuntoro, selama ini pihaknya banyak melihat tamu yang ditengarai tidak jelas kepentingannya. Walau ada pemisahan lift, masih ada saja keluhan para anggota dewan."Masih banyak yang mengeluh, soalnya lift yang di basemen belum ada pemisahan seperti di lantai satu," kata Kuntoro.Aturan UU Lift di Gedung DPR ini mulai diberlakukan sejak 1 Mei lalu. Dari pantauan detikcom hanya Gedung Nusantara I yang menerapkan aturan ini. 4 Dari 6 lift yang ada dikhususkan untuk wakil rakyat yang terhormat. Bahkan di pintu lift 1, 2, 3, dan 4 yang dikhususkan bagi anggota DPR didirikan tembok kayu setinggi 2,5 meter dan seluas 64 meter persegi. Di dindingnya ada tulisan "Jalan khusus untuk anggota DPR". (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads