Kemenkumham Sumsel Tepis Izinkan Napi Narkoba Kabur untuk Jenguk Anak Sakit

Kemenkumham Sumsel Tepis Izinkan Napi Narkoba Kabur untuk Jenguk Anak Sakit

Prima Syahbana - detikNews
Jumat, 21 Jan 2022 18:31 WIB
Konpers napi kabur, di kantor wilayah Kemenkumham Sumsel. (Prima Syahbana/detikcom)
Konpers napi kabur di kantor wilayah Kemenkumham Sumsel. (Prima Syahbana/detikcom)
Palembang -

Narapidana (napi) kasus narkoba, Edi Padli (51), di Lapas Kelas II-A Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), kabur usai sengaja diizinkan petugas menjenguk anak sakit. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel Indro Purwoko menepis kabar tersebut.

"Nggak ada yang namanya napi narkoba itu diizinkan untuk keluar," ujar Indro sat ditemui detikcom di kantornya, Jumat (21/1/2022).

Indro mengatakan ada pelanggaran terkait peristiwa ini. Dia menyebut petugas terkait terancam kena sanksi sedang hingga berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini saja clue-nya, ini kan sudah dilanggar. Pasti harus kena hukuman disiplin, petugas P20 dua orang, komandan jaga dan Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)-nya. Yang jelas (sanksinya) kalau ringan tidak mungkin, kemungkinannya sedang dan berat," tegasnya.

Lebih lanjut, Indro menyebut pihaknya telah menarik petugas terkait untuk berkantor sementara di Kanwil. Hal itu untuk memudahkan pemeriksaan dan pembinaan.

ADVERTISEMENT

"Petugas yang bersangkutan sudah kita tarik (sudah dicopot) mulai besok, surat perintahnya sudah ada. Jadi, mulai besok sudah ngantor di kanwil, untuk memudahkan pemeriksaan, pembinaan terhadap yang bersangkutan, serta memastikan sanksi apa yang nantinya akan diberikan," kata Indro.

"Kan aturannya, kalau napi narkoba itu tidak boleh keluar dari ring. Jadi kelalaiannya itu sudah pasti, tapi hukuman disiplinnya kita tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Itu memang ada terlihat unsur kelalaian petugas. Untuk penentuan sanksinya, nanti 1 (satu) minggu lagi berdasarkan hasil pemeriksaan," sambungnya.

Indro mengatakan rekomendasi sanksi sudah dia kirim ke kantor pusat. Tinggal menunggu hasil.

"Sanksinya untuk petugas yang lalai di Lapas Empat Lawang sudah kita ajukan ke kantor pusat, tinggal menunggu hasilnya. Sanksi yang kita ajukan sanksi sedang, itu berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, informasi kaburnya napi narkoba Edi Padli (51) dibenarkan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Lahat, Soetopo Barutu.

Soetopo mengatakan Edi sudah menjalani masa hukuman selama 4 tahun dari vonis 6 tahun di kasus narkoba. Napi tersebut dalam keseharian dinilai sebagai sosok yang baik karena mengurus musala lapas.

"Dia ini sudah menjalani penahanan selama 4 tahun dari total hukuman 6 tahun. Dia kesehariannya di sini merupakan tamping musala dan rencananya Agustus 2022 ini dia bebas murni," ucapnya.

Edi, yang kediamannya tidak jauh dari Lapas, kabur pada Sabtu (16/1) pagi. Dia kabur mengelabui petugas jaga saat izin menjenguk anaknya yang sedang sakit.

"Iya, jadi dia ini kan tamping di musala. Petugas jaga percaya karena alasannya itu mau jenguk anaknya yang sakit. Kejadiannya itu pada Sabtu (16/1) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, kemarin," katanya.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads