Seleksi Hakim Agung, KY Harus Full Audit Investigasi

Seleksi Hakim Agung, KY Harus Full Audit Investigasi

- detikNews
Selasa, 09 Mei 2006 08:23 WIB
Jakarta - Kerja awal Komisi Yudisial dalam proses seleksi calon hakim agung untuk kali pertama akan segera dimulai. 126 Calon tersebut harus diperiksa dengan cermat dan teliti."KY harus bekerja keras melakukan full audit investigasi, baik secara personal dan profesional menyangkut putusan-putusannya. Agar jangan sampai hakim yang terindikasi mafia peradilan lolos seleksi," kata pengamat peradilan Denny Indrayana kepada detikcom, Selasa, (9/5/2006).Menurutnya, apabila nanti saat investigasi ditemukan berbagai bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh calon-calon hakim tersebut, KY harus menindaklanjutinya. "Kalau memang dalam penelusuran ada indikasi pidana dan ditemukan bukti, maka harus diproses pidananya," ujarnya.Atas proses seleksi yang akan segera dilakukan, Denny menyatakan rasa optimisnya. Karena saringan yang dilakukan KY saat ini lebih baik dari proses dahulu yang hanya dilakukan presiden dan DPR. Namun dia mewanti-wanti apabila proses seleksi telah bergulir ke lembaga legislatif."DPR rentan politisasi, sebagai lembaga politik tentunya mereka memilih hakim sesuai flat form politiknya. Karena itu harus pula diamati dan dicermati pula," ungkapnya.Proses 4-5 bulan yang akan dilakukan KY dalam menseleksi calon hakim agung, nantinya akan disertai pengumuman nama-nama tersebut di media massa. Denny berharap masyarakat turut aktif memberikan saran."Tentunya diharapkan masyarakat memberikan masukan, atas nama-nama yang diumumkan nanti," tandasnya.Proses rekrutmen hakim agung resmi ditutup KY pada 8 Mei 2006. Sebanyak 126 calon hakim agung telah mendaftar ke KY. Calon hakim agung ini untuk menggantikan 3 posisi hakim agung yang lowong. Yakni yang ditinggalkan Abdul Rahman Saleh (sekarang Jaksa Agung), Tonton Suprapto (meninggal dunia), dan Chairani A Wani (pensiun pada 1 Mei 2006). Sedangkan 3 posisi lainnya untuk mengisi hakim agung yang akan memasuki masa pensiun, yakni Arbijoto, Usman Karim, dan Syamsuhadi Irsyad.Dari banyaknya calon hakim agung tersebut, ada 40 calon hakim agung yang diusulkan Mahkamah Agung (MA). 40 Calon ini sudah didaftar sejak 5 Mei lalu. 15 calon dari peradilan umum, 21 dari peradilan agama, dan 4 dari peradilan TUN. (wiq/)


Berita Terkait