KPPA Terancam Bubar, Ketua DPR Aceh Bicara Pentingnya Lembaga Pengawasan

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 21 Jan 2022 11:11 WIB
Ketua DPR Aceh meminta semua pihak cari solusi penyelamatan KPPAA (Foto: Agus Setyadi)
Aceh -

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) terancam bubar karena ketiadaan anggaran. Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan kekerasan terhadap anak harus diminimalisir sehingga diperlukan lembaga pengawasan.

Dahlan meminta komisioner KPPAA untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk mencari jalan keluarnya. Menurutnya, persoalan pemenuhan hak anak dan perlindungan harus menjadi tanggungjawab semua pihak.

"Karena itu menjadi kewajiban penyelenggaraan pemerintah dan menjadi kewajiban negara memastikan hak-hak anak itu terpenuhi dan juga perlindungan anak juga terpenuhi," kata Dahlan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Dahlan menjelaskan, skema pengawasan dapat dilakukan dengan memaksimalkan lembaga KPPAA atau dengan skema lainnya. Selain itu, Dahlan menilai perlu melakukan pengarusutamaan isu perlindungan anak secara lebih meluas kepada seluruh masyarakat Tanah Rencong.

"Sehingga apa yang selama ini muncul ke permukaan terkait dengan berbagai kekerasan terhadap anak juga ada anak yang menjadi pelaku kekerasan, bisa kita minimalisir dan kita bisa menatap anak-anak Aceh yang lebih baik ke depan sebagaimana harapan kita," jelas politikus Partai Aceh ini.

Dahlan mengatakan, DPR Aceh bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait keberadaan lembaga KPPAA. Dia menyebut keberadaan lembaga KPPAA basisnya adalah peraturan gubernur.

"Makanya kita akan lihat semua aspek, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi substantif dari keberadaan lembaga ini," ujar Dahlan.

"Tapi lebih penting bagaimana juga memastikan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak ini harus menjadi kesadaran semua pihak, agar apa yang hari-hari terakhir muncul ke permukaan terkait berbagai kekerasan terhadap anak bisa minimalisir semaksimal mungkin," lanjutnya.

Sebelumnya, kepengurusan komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) periode 2017-2022 akan berakhir akhir Januari mendatang. Hingga kini belum ada tanda-tanda seleksi kepengurusan baru.

"Berdasarkan SK, KPPAA berakhir pada akhir Januari 2022. Berdasarkan pelantikan, berakhir pada akhir Februari 2022," kata Komisioner KPPAA Firdaus Nyak Idin saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (19/1).




(agse/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork