Musisi Ardhito Pramono direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), Cibubur, Jakarta Timur, selama 6 bulan. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum Ardhito tetap berjalan.
"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas-berkas. Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru," ungkap Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).
"Proses tetap harus dilengkapi, nanti berikutnya kita sampaikan lagi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menyebut hasil asesmen Ardhito Pramono telah keluar pada Kamis (20/1) kemarin. Hasilnya adalah Ardhito dinyatakan layak menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Hasilnya telah dinyatakan keluar di mana Saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini pagi ini telah berangkat ke Cibubur," kata Taufik.
"Sesuai dengan hasil TAT, Saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," lanjutnya.
Diketahui pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito Pramono pada Jumat (14/1).
"Ya kita ajuin rehab, doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujar kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Selain itu, dia menyebut pihak keluarga kaget ketika mengetahui Ardhito menggunakan narkoba jenis ganja.
"Kita baru tahu, kita juga kaget," kata Adit.
Lihat Video: Ardhito Pramono Direhab 6 Bulan, Polisi Pastikan Proses Hukum Lanjut