PT dan KY Periksa Hakim WO

PT dan KY Periksa Hakim WO

- detikNews
Selasa, 09 Mei 2006 07:40 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) dan Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa semua hakim yang menangani sidang suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso terkait aksi WO itu pada Selasa 9 Mei.Namun mengenai waktu yang bentrokan, nantinya akan diatur. "Kan bisa saja diatur waktunya," kata Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung Harifin A Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat lalu (5/5/2006).Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menyatakan hal yang sama. Menurutnya, PT sesuai UU bertugas mengawasi jalannya peradilan. "Majelis hakim sudah diatur dalam UU. Proses persidangan sendiri berpegang pada hukum acara. Itu yang akan diselesaikan dan sidang tidak akan jalan kalau hakim tidak lengkap," urainya.Menurut dia, tidak ada alasan mengganti majelis hakim kasus suap MA. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Ketua MA Bagir Manan. KY dan PT memeriksa semua hakim yang menangani sidang suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso terkait aksi WO itu. Lima hakim yang menangani kasus suap MA yakni Kresna Menon (ketua), Ahmad Linoh, Dudu Duswara, I Made Hendra Kusna, dan Sutiyono.Pada Rabu 3 Mei, tiga hakim selain Sutiyono melakukan WO untuk memprotes Kresna Menon yang menolak melakukan musyawarah. Khususnya untuk membahas permintaan jaksa agar menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads