Seorang hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hakim tersebut diketahui bernama Itong Isnaeni Hidayat. Sementara panitera penggantinya bernama Mohammad Hamdan.
detikcom setidaknya merangkum 10 fakta terkait OTT hakim dan panitera pengganti PN Surabaya tersebut. Berikut 10 fakta dimaksud:
- OTT Digelar Malam, 5 Orang Diamankan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itong Isnaeni Hidayat dan Mohammad Hamdan ditangkap KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. Namun, penangkapan mereka baru diketahui pagi tadi.
"Benar, 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Selain Itong dan Hamdan, ada 3 orang lagi yang juga ditangkap KPK. Ada yang berprofesi sebagai pengacara, ada juga pihak swasta.
"KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta," sebut Ali Fikri.
- OTT Terkait Suap Perkara
OTT hakim dan panitera pengganti PN Surabaya ini terkait dugaan suap penanganan perkara. Pada saat penangkapan diduga sedang terjadi pemberian duit suap
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," terang Ali Fikri.
- Uang Ratusan Juta Disita
Selain menangkap Itong dan Hamdan, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang. Kabar terakhir, jumlah uang yang diduga sebagai suap mencapai ratusan juta rupiah.
"Mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada detikcom siang tadi.
"Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini. Selanjutnya, kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan," imbuh Ghufron.
- Penyegelan Ruangan Digelar Pagi
Pagi tadi, sekitar pukul 05.00 WIB, Itong dan Hamdan dibawa oleh penyidik KPK ke PN Surabaya. Pada pukul 07.30 WIB, ruangan Itong sudah tersegel.
"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting kepada detikJatim di Surabaya pagi tadi.
Ruangan Itong yang disegel KPK berada di lantai 4 PN Surabaya. Belum diketahui, ada tidaknya dokumen ataupun uang yang diamankan dari ruangan Itong.
"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," klaim Martin.
- Langsung Dibawa ke Jakarta
Setelah dibawa ke PN Surabaya, Itong dan Hamdan nampaknya langsung 'diterbangkan' ke Jakarta. Sebab, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, KPK tidak meminjam ruangan di Polda Jatim untuk pemeriksaan.
"Nggak (ada peminjaman ruangan). Langsung dibawa ke Jakarta," ungkap Gatot kepada detikJatim di Surabaya, Kamis (20/1).
Simak video 'Hakim-Panitera PN Surabaya yang Kena OTT Tiba di KPK':
Simak fakta tentang Itong di halaman berikutnya.
- Itong Sempat Deklarasi Anti Korupsi Sebelum Di-OTT
Satu per satu fakta menarik terkait Itong mulai terkuak. Salah satu fakta yang mencengangkan, Itong dua pekan lalu ikut menandatangani pakta integritas anti korupsi.
Acara penandatanganan pakta integritas itu diikuti seluruh hakim hingga karyawan PN Surabaya. Perihal kegiatan itu dipublikasikan di website resmi PN Surabaya.
"Senin, tanggal 4 Januari 2021, bertempat di Lantai 6 Aula PN Surabaya telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas yang di Pimpin Oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Bapak Dr. Joni, S.H., M.H, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta Karyawan Karyawati Pengadilan Negeri Surabaya," begitu keterangan dari situs resmi PN Surabaya yang diakses detikJatim di Surabaya, Kamis (20/1).
![]() |
Penandatanganan pakta integritas tersebut sejatinya dilakukan setiap awal tahun. Tujuannya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Hal ini dilaksanakan tiap awal tahun yang bertujuan untuk pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan perundang-undangan, serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan masing-masing menuangkan tanda tangan di atas perjanjian pakta integritas," demikian keterangan lanjutan PN Surabaya.
- Itong Pernah Bebaskan Koruptor
Selain soal penandatanganan pakta integritas, Itong pada 2011 lalu pernah menjadi sorotan lantaran membebaskan 2 koruptor. Ketika itu, Itong bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.
Koruptor yang dibebaskan Itong merupakan mantan Bupati Lampung Timur Satono. Nilai korupsi Satono mencapai Rp 119 miliar.
Koruptor kedua yang dibebaskan Itong, yaitu mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya. Nilai korupsi Andy sebesar Rp 28 miliar. Saat itu Itong menjadi hakim anggota.
- Itong Pernah Diskors
Keputusan Itong membebaskan Satono dan Andy justru menjadi bumerang. Pasalnya, pada tingkat kasasi Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.
Usai putusan kasasi Satono dan Andy diketok, Itong diperiksa Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Itong terbukti melanggar kode etik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 13 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Ganjarannya, Itong diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Setelah sanksi skorsnya berakhir, Itong berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat menjadi pengadil di PN Bandung.
Baca perihal kekayaan Itong dan Hamdan di halaman berikutnya.
- Kekayaan Itong Rp 2 Miliar
Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Itong terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Desember 2020.
Itong tercatat memiliki tanah dan bangunan dengan total Rp 1.030.000.000 (Rp 1,03 miliar). Tanah dan bangunan milik Itong di antaranya berada di Surakarta dan Boyolali.
Nilai tanah dan bangunan punya Itong di Surakarta sebesar Rp 700 juta, dengan luas 167 m2/120 m2. Sedangkan di Boyolali, nilai tanah milik Itong sebesar Rp 330 juta, dengan luas 330 m2.
Selain itu, Itong terdata hanya memiliki satu unit mobil merek Toyota Innova keluaran 2017 dengan harga Rp 160 juta. Itong juga memiliki harta bergerak lainnya yang nilainya sebesar Rp 22,5 juta. Dia juga mempunyai harta berupa kas dan setara kas Rp 962.042.499 (Rp 962 juta).
Jika dijumlah, total kekayaan Itong Isnaeni senilai Rp 2.174.542.499 (Rp 2,174 miliar).
- Hamda Punya Harta Rp 696 Juta
Berdasarkan LHKPN, Hamdan memiliki kekayaan Rp 696 juta. Hamdan memiliki tanah dan bangunan seluas 20 m2/25 m2 di Pamekasan dengan nilai Rp 700 juta. Tanah dan bangunan ini disebut merupakan hasil warisan.
Hamdan tercatat hanya memiliki 1 unit motor Honda Beat tahun 2014 seharga Rp 6,5 juta. Dia juga mempunyai harta berupa kas dan setara kas sejumlah Rp 10 juta.
![]() |
Tidak hanya harta, Hamdan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 20 juta. Adapun total harta kekayaan Hamdan Rp 696.500.000 (Rp 696,5 juta).
Kini, para pihak yang ditangkap sudah tiba di KPK. Status mereka masih terperiksa. KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.