Pengacara Jelaskan Kace KTP-nya Islam tapi Izin Kristen Saat Pulang Kampung

Pengacara Jelaskan Kace KTP-nya Islam tapi Izin Kristen Saat Pulang Kampung

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 17:34 WIB
Siapakah Muhammad Kace yang Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan?
Muhammad Kece atau M Kace (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyebut Muhammad Kece atau M Kace izin beragama Kristen saat mau pulang kampung, walau berstatus Islam di KTP. Pengacara memberi penjelasan kenapa Kace mengaku Kristen walau KTP-nya Islam.

Pengacara Kace, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan Kace sudah diusir dari kampung halamannya di Desa Brujul, Limus Gede, Ciamis, Jawa Barat, sejak 2002-2003. Kace kala itu diusir warga karena membela pamannya, Kiling, yang dianggap meresahkan.

"MKC (M Kace) membela pamannya atas nama Kiling yang dipersekusi oleh warga bersama-sama KH Otong atas persetujuan Kapolsek Cimerak & Babinsa karena Kiling dianggap meresahkan masyarakat dan MKC melindungi," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaruddin mengatakan, pada 2014, Kace pindah agama menjadi Kristen. Kace dibaptis oleh pendeta saat itu.

Kace Minta Izin Pulang Kampung karena Rindu

Kamaruddin membenarkan bahwa Kace sempat meminta izin untuk pulang ke kampung halamannya dengan mengaku beragama Kristen. Hal itu disampaikan Kace setelah Ketua MUI Pusat, Ketua MUI Pangandaran, dan Rois PWNU dari Bogor memberi kesaksian di persidangan Kace pada Senin (17/1).

ADVERTISEMENT

"Pada saat Ketua MUI Pusat, Ketua MUI Pangandaran dan Rois PWNU dari Bogor bersaksi di PN Ciamis. Pasca ketiganya selesai bersaksi, (Kace izin pulang kampung) pada saat terdakwa MKC diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan Kace rindu dengan kampung halamannya. Pasalnya, Kace tidak pernah ke kampung halamannya sejak dia diusir 20 tahun lalu.

"Kan dia sudah 20 tahun terusir sejak 2002-2003 dari kampungnya. MKC rindu rumah dan kampung halamannya," ucapnya.

Meski demikian, pada akhirnya Kace tidak jadi pulang kampung. Kace harus kembali ke tahanan setelah dari persidangan.

Kace Izin Kristen Supaya Tidak Dipersekusi

Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan alasan Kace izin beragama Kristen untuk pulang kampung saat persidangan itu. Kace tidak ingin dipersekusi atau diusir saat pulang kampung.

"MKC minta izin pulang ke kampung halamannya ke Desa Brujul, Limusgede, Cimerak, Pangandaran, sebagai penganut Nasrani dan mohon tidak diusir atau tidak dipersekusi karena imannya," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, Kace tidak ingin bernasib sama seperti pamannya yang bernama Kiling. Kiling saat itu pernah dipersekusi di kampung halamannya.

"Itu sebab, dia minta izin pulang dengan beda agama. Jangan seperti Kiling (paman MKC) dipersekusi dan diusir serta disyahadatkan secara paksa," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'M Kace Mengeluh Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]



Pengacara Tepis Anggapan Kace Tafsikan Al-Qur'an Secara Sembarang

Sementara itu, Kamaruddin turut menepis pernyataan Ketua MUI Cholil Nafis yang menyebut Kace menafsir Al-Qur'an secara sembarangan dan tidak benar dalam membacanya. Kamaruddin berdalih Kace sekadar membaca Al-Qur'an beserta terjemahan bahasa Indonesia-nya.

"Tidak benar MKC menafsirkan. Yang benar MKC membaca Al-Qur'an dan terjemahan bahasa Indonesia. Terbukti Al-Qur'an milik JPU sama dengan yang dibaca oleh MKC. Mungkin komentar-komentar MKC yang ketua MUI kurang setuju," pungkas Kamaruddin.

Sebelumnya, Ketua MUI Cholil Nafis memberikan kesaksian dalam persidangan M Kace atau Kece atas kasus dugaan penistaan agama. Cholil menyebut M Kace berstatus Islam di KTP, tapi izin beragama Kristen ketika pulang kampung.

"Dua hari saya menjadi saksi kebohongan dan penistaan agama M Kece di Pengadilan Negeri Ciamis. Memakan waktu 2 hari karena banyaknya pertanyaan Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Juga pada kelanjutan sidang malam harinya terdakwa terganggu kesehatannya sehingga dilarikan ke rumah sakit," kata Cholil, dalam keterangannya, Rabu (19/1).

Cholil mengatakan M Kace menafsir Al-Quran secara sembarangan dan tidak benar dalam membacanya. Cholil menyebut apa yang dilakukan M Kace menyimpang.

"Seperti halnya yang tersebar di YouTube, terdakwa menafsirkan Al-Qur'an serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya ia menistakan pemahaman ulama kepada al-Qur'an. Menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW sekaligus menyebarkan kebohongan. Menganggap kitab kuning membingungkan," ucapnya.

"Paradoks pemikiran karena menggunakan Al-Qur'an sepotong-potong dan menggunakan hadis dengan pemaknaan yang berbeda dan menyimpang," ujarnya.

Lebih lanjut, Cholil mengatakan M Kace berstatus Islam di KTP, tapi meminta izin menjadi Kristen ketika pulang ke kampungnya. Cholil menghargai hak setiap orang untuk berpindah agama. Tapi, menurut Cholil, M Kace tidak sepatutnya berdalil menggunakan ayat Al-Qur'an.

"M Kece ini KTP-nya masih Islam tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya. Jika memilih Kristen, ya, silakan itu pribadinya, tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Qur'an, apalagi tak paham arti dan tafsirnya," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(drg/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads