Dilaporkan ke Polisi, Arteria Dahlan Siap Patuhi Proses Hukum

Dilaporkan ke Polisi, Arteria Dahlan Siap Patuhi Proses Hukum

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 17:27 WIB
Arteria Dahlan (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Arteria Dahlan (dok detikcom)
Jakarta -

Arteria Dahlan dilaporkan Majelis Adat Sunda ke polisi terkait pernyataannya yang meminta Kajati Jawa Barat diganti karena menggunakan bahasa Sunda. Arteria pun menyatakan siap mengikuti proses hukum.

"Saya pasti patuh. Orang kemarin sama Rindu aja saya patuh, apalagi tokoh masyarakat," ujar Arteria saat jumpa pers, Kamis (20/1/2022).

Meski begitu, Arteria mengaku belum mendapat informasi terkait laporan tersebut. Arteria juga mengaku belum dihubungi pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada, belum ada (komunikasi). Dan saya juga belum tahu," katanya.

Sebelumnya, Majelis Adat Sunda sendiri melaporkan Arteria ke Polda Jabar buntut ucapan kontroversinya. Laporan dilakukan karena ucapan Arteria dinilai menyakiti perasaan masyarakat Sunda.

ADVERTISEMENT

Adapun permintaan maaf Arteria Dahlan, Majelis Adat Sunda mengatakan laporan itu akan terus berlanjut. Mereka ingin Arteria diproses hukum untuk memberikan efek jera.

"Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan tapi kan harus ada pembelajaran apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji maka kami akan tetap melakukan proses hukum," ucap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja kepada wartawan, Kamis (20/1).

Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1), Arteria meminta jajaran Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam bekerja. Arteria lantas menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja. Dia meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat kajati tersebut.

"Ada kritik sedikit, Pak JA. Ada kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti, Pak, itu," katanya.

Arteria sudah meminta maaf terkait hal tersebut. Permohonan maafnya itu dilakukan usai klarifikasi dengan DPP PDIP dan Fraksi PDIP.

(zap/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads