Muladi: Saya Usulkan Deponering Kasus Soeharto
Selasa, 09 Mei 2006 02:23 WIB
Jakarta - Deponering kasus Soeharto, artinya kasus itu tidak dibuka lagi. Ini berbeda dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)."Saya usulkan ada deponering, bukan SP3," cetus Gubernur Lemhanas Muladi kepada wartawan di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2006)Apabila SP3, menurut Muladi, pada akhirnya nanti akan dibuka lagi oleh menteri selanjutnya. "Saya pernah melakukan itu, namun justru dibuka lagi," imbuhnya.Muladi mengaku kagum dengan ungkapan Megawati Soekarnoputri yang mengungkapkan penghentian proses hukum terhadap Soeharto. "Itu sesuatu yang luar biasa. Ini baru statement seorang negarawan," kata Muladi. Ditambahkan dia, deponering tentunya atas kewenangan Kejaksaan Agung. "Tapi otomatis dengan pertimbangan Presiden sebagai pimpinan tertinggi," ungkapnya.
(wiq/)











































