DPP PKB: Bupati Tuban Langgar Undang Undang

DPP PKB: Bupati Tuban Langgar Undang Undang

- detikNews
Senin, 08 Mei 2006 22:52 WIB
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) tanpa tedeng aling-aling membongkar berbagai pelanggaran undang-undang yang dilakukan Bupati Tuban, Haeny Relawati dan suaminya Ali (Dul) Hasan.Dalam buku setebal 40 halaman, ukuran kertas kuarto, Tim Investigasi DPP PKB untuk Kasus Tuban membeberkan tak kurang dari 12 pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 32/2004, Undang Undang Nomor 4/2004, dan berbagai Peraturan Pemerintah (PP). Pelanggaran tersebut di antaranya, penyelewengan dana APBD setiap tahunnya dalam bentuk pelaksanaan proyek tanpa tender dan diberikan kepada suami atau kroni-kroninya."APBD Tuban setiap tahunnya Rp 300 miliar, sehingga dalam 5 tahun teranggarkan Rp 1,5 triliun yang pelaksanaan pembangunannya sebagian besar dikerjakan oleh Dul Hasan (suami Haeny Relawati) atau kroninya," ujar Ketua Tim Investigasi DPP PKB untuk Kasus Tuban Effendy Choirie, di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, Senin(8/05/06).Ditambahkan Choirie, ketika kroninya yang menjadi pelaksana proyek, Dul Hasan menerima success fee setiap proyek sekitar 25%. Sehingga keuntungan yang didapatkan oleh Dul Hasan selama 5 tahun minimal berkisar Rp 375 miliar."Setiap hewan kurban dari rekanan Pemkab Tuban atau pengusaha harus distempel dengan stempel Partai Golkar," tambah pria yang akrab dipanggil Gus Choi. Sementara itu, pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang yang dilakukan oleh Haeny Relawati menurut DPP PKB adalah munculnya pemilih ganda, pemilih di bawah umur, money politics dan sebagainya."Haeny juga memanfaatkan fasilitas negara untuk menggalang suara," imbuh Gus Choi.Pertemuan yang dihadiri Gus Dur ini, merekomendasikan berbagai pihak seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komnas HAM untuk mengusut secara hukum perbuatan Haeny Relawati dan suaminya. (wiq/)


Berita Terkait