Kejaksaan Tak Laksanakan Putusan Pengadilan Kasus Soeharto

Kejaksaan Tak Laksanakan Putusan Pengadilan Kasus Soeharto

- detikNews
Senin, 08 Mei 2006 18:09 WIB
Jakarta - Proses hukum kasus Soeharto mandek karena persoalan kesehatannya. Pihak kejaksaan juga dituding tidak melakukan pemulihan kesehatan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan."Problemnya proses pemulihan kesehatan Soeharto tidak dilakukan selama ini. Bila kita tarik ke belakang dalam persidangan PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa kejaksaan harus mengobati Soeharto sampai sembuh. Itu tidak dilakukan," kata Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Munarman kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2006).Sayangnya, jelas Munarman, kejaksaan justru meminta tim dokter melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah Soeharto layak atau tidak diadili. "Menurut saya, sebelum pemeriksaan kesehatan, akan lebih baik kalau kejaksaan meminta tim dokter untuk melakukan proses penyembuhan seperti apa," jelasnya.Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selama ini hanya melakukan general check up, sehat atau tidak. "Ini jalan pintas, kejaksaan tidak melaksanakan putusan pengadilan pada akhirnya," ujar Munarman.Diakui Munarman, persoalan Soeharto merupakan problema medis. Kalau pun ada hasil pemeriksaaan terhadap mantan penguasa Orde Baru ini, juga masih dipertanyakan soal kredibilitas dokter dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan tersebut.Untuk mengatasi hal tersebut, perlu melibatkan semua dokter ahli daru berbagai disiplin ilmu, termasuk dokter asing sebagai second opinion. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait