Saksi Suap JPU Jamsostek Siap Disumpah Pocong
Senin, 08 Mei 2006 17:45 WIB
Jakarta - Saksi Aan Hadi Gusnanto mengaku siap disumpah pocong terkait keterangannya soal pemberian uang sebesar Rp 550 juta kepada JPU yang menangani kasus korupsi Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi. Dalam pemeriksaan, Aan dikonfrontir dengan 5 JPU yang menangani kasus Jamsostek. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (8/5/2006)."Lima orang yang dihadapkan dipertemukan dengan Aan. Aan jelas menunjukkan siapa jaksa yang terlibat, yaitu Cecep Sunarto dan Burdju Ronni. Tiga jaksa lainnya Heru, Pantono dan Idris tidak terlibat," ungkap Buyung.Sementara Aan mengaku siap menjelaskan mengenai sketsa ruangan letak ruangan Cecep dan Burdju. "Tadi saya menggambarkan sketsa ruangan dengan jelas, di sini ruang Cecep dan di sini ada ruang Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan," katanya.Menurut Aan, ketika Cecep memperkenalkannya dengan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan yang saat itu dijabat Sila Pulungan, ia melihat uang yang dibungkus amplop coklat di ruang Kasi Pidsus. Namun ia mengaku tidak tahu siapa yang meletakkan uang itu.Aan tidak takut jika dituding telah melakukan pencemaran nama baik. "Saya siap disumpah pemutus. Sumpah pemutus itu sumpah poconglah," tandasnya.Sementara itu Buyung menambahkan, tim penyidik kembali akan mengkonfrontir Burdju dan Cecep Selasa besok. Selain itu juga akan diperjelas soal sketsa ruangan yang digambarkan Aan.
(umi/)











































