Berkas perkara kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng), yang menyeret mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP); serta aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blora yang juga selaku Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf (UR), sudah dinyatakan lengkap oleh Bareskrim Polri. Para tersangka kini sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
"Beberapa waktu lalu penyidik siapkan tahap II," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Ramadhan menyebut, pada Selasa (18/1) lalu, para tersangka sudah diserahkan ke Kejari Blora beserta sejumlah barang bukti (barbuk).
"Kami sampaikan tanggal 18 Januari 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blora. Tersangkanya adalah RP, UR, dan EK," tutur Ramadhan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora. Mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP), serta aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blora yang juga Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf (UR), ditahan polisi selama 20 hari.
"Penahanan dilakukan terhadap tersangka atas nama inisial RP. Penyidikan untuk tersangka RP sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (13/1/2022).
"Kemudian telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka UR sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan," sambung Ramadhan.
Untuk Rudatin Pamungkas, Ramadhan mengatakan peran eks bos BPD Jateng cabang Blora itu diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan kredit. Perbuatan Rudatin Pamungkas diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 115 miliar.
"Pada bulan Oktober 2018-April 2019 tersangka atas nama RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalurkan kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115 miliar," tuturnya.
"Barang bukti yang disita oleh penyidik, 1 dokumen pengajuan kredit, 2 sertifikat hak milik bangunan kredit r/c, kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp 10 miliar, sertifikat milik lokasi KPR sebanyak 62 sertifikat dengan taksiran kurang-lebih Rp 19,39 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta, uang cashback debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, taksiran asset freeze (aset yang dibekukan) sebanyak Rp 58 miliar," sambung Ramadhan.
(rak/knv)