Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu yang Dikontrol Napi Lapas Samarinda

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu yang Dikontrol Napi Lapas Samarinda

Muhammad Budi Kurniawan - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 18:00 WIB
Polresta Samarinda saat menggelar release pengungkapan sabu seberat 2 kilogram (Muhammad Budi Kurniawan/Detikcom)
Polresta Samarinda saat menggelar rilis pengungkapan sabu seberat 2 kilogram (Muhammad Budi Kurniawan/detikcom)
Samarinda -

Polisi menggagalkan pengiriman 2 kilogram sabu siap edar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi mengungkap sabu tersebut milik RK, seorang narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Samarinda.

"Benar ada keterlibatan orang lapas narkotika," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat jumpa pers, Rabu (19/1/2022).

Polisi awalnya mengamankan pria berinisial RF, yang baru saja membeli narkoba 2 kilogram dari pria FR di Jalan Aminah Syukur, Samarinda, pada Minggu (16/1). Sementara itu, FR adalah orang kepercayaan RK, yang saat ini ditahan di Lapas Narkotika Samarinda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku (RF) kita amankan saat melintas di Jalan Aminah Syukur. Saat ia diperiksa, anggota temukan sabu 2 kilogram di dalam tas. Setelah itu kita amankan satu pelaku lainnya, yakni FR, di kediamannya," Kata Ary.

"Jadi RF ini merupakan pembeli, dan FR ini perantara, sedangkan warga binaan berinisial RK ini pemilik barang," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Menurut Ary, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Namun usahanya gagal setelah menabrak mobil petugas.

"Iya pelaku (RF) sempat melawan, tapi gagal setelah menabrak mobil anggota kami," terangnya.

Oleh RF, rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Kabupaten Berau untuk diedarkan. Hingga kini polisi masih terus menyelidiki asal muasal barang haram yang dimilik RK, warga binaan lapas narkotika.

"Untuk asal dari mana RK mendapatkan sabu, ini masih dalam penyelidikan. Kita juga akan berkoordinasi ke lapas untuk mengetahui bagaimana cara pelaku bisa berkomunikasi dari dalam lapas," ungkapnya.

Saat ini RF dan FR telah ditahan di Makopresta Samarinda untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(hmw/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads