Imigrasi Cekal Sementara Gunawan Santoso ke LN

Imigrasi Cekal Sementara Gunawan Santoso ke LN

- detikNews
Senin, 08 Mei 2006 17:21 WIB
Jakarta - Dirjen Imigrasi mengeluarkan surat penundaan keberangkatan atau cekal sementara terhadap Gunawan Santoso ke luar negeri selama 20 hari."Kita sudah proaktif mengeluarkan surat penundaan keberangkatan yang berlaku selama 20 hari karena kalau surat cekal itu harus keluar oleh Jaksa Agung. Daripada kelamaan, kita yang keluarkan dulu saja," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Soepriyatna Anwar.Demikian disampaikan Soepriyatna di kantornya, Gedung Depkum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2006).Surat tersebut berlaku sejak 5 hingga 25 Mei dan bisa diperpanjang Kejaksaan Agung. "Kita juga sudah menyebarkan nama, alamat, dan foto Gunawan. Dengan catatan dia tidak mengubah identitas diri pasti akan tertangkap," ujarnya.Namun demikian, Soepriyatna menyatakan pihaknya tidak memperketat pengawasan. "Itu sudah kewajiban kita sehari-hari," cetusnya.Bagaimana jika Gunawan sudah ke luar negeri? "Itu bukan tanggung jawab kita, itu kewenangan Interpol," kata Soepriyatna. Dia menilai kemungkinan Gunawan kabur ke luar negeri besar. "RI itu luas, ada tempat tertentu yang tidak bisa diawasi," ujarnya.Untuk itu, lanjut Soepriyatna, Imigrasi bekerja sama dengan Badan Pengelola Perbatasan di bawah Deplu akan meminimalisir pindahnya imigran gelap. "Kemungkinan yang kita awasi sekitar perbatasan antara Malaysia, Brunai dan Australia," kata Soepriyatna. (aan/)


Berita Terkait