UU IKN Disahkan: BPK, MA, MK, hingga KY Juga Wajib Pindah

UU IKN Disahkan: BPK, MA, MK, hingga KY Juga Wajib Pindah

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 15:21 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

DPR sudah mengesahkan UU Ibu Kota Negara dengan memindahkan Jakarta ke Nusantara di Kalimantan. Lalu bagaimana dampaknya?

Berdasarkan UUD/UU terkait yang dikutip detikcom, Rabu (19/1/2022), sejumlah lembaga tinggi negara wajib ikut pindah. Berikut ini lembaga yang wajib pindah di antaranya:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 23G ayat 1 UUD 1945 menyebutkan tegas BPK berada di ibu kota negara. Berikut ini bunyinya:

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

ADVERTISEMENT

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) juga wajib ikut pindah ke Nusantara, Kalimantan. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 UU Mahkamah Agung (MA). Pasal 3 berbunyi:

Bagian Kedua Tempat Kedudukan
Pasal 3
Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Komisi Yudisial (KY)

Tidak hanya BPK dan MA, KY Juga harus ikut pindah. Sebab, dalam Pasal 3 UU Nomor 22 Tahun 2004 yang diperbaiki UU Nomor 18 Tahun 2011 disebutkan:

Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Demikian juga dengan MK, siap-siap ikut pindah ke Nusantara, Kalimantan juga. Sebab, disebutkan tegas bahwa MK harus berada di ibu kota negara , yaitu UU Nomor 24 Tahun 2003 yang diperbaiki dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan diperbaiki lagi dengan UU 4 Tahun 2014. Pasal 3 berbunyi:

Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Berikut letak Nusantara sesuai Pasal 6 UU IKN:

Posisi IKN Nusantara secara geografis terletak pada:

Bagian Utara pada 117Β° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0Β° 38' 44.912" Lintang Selatan;
Bagian Selatan pada 117Β° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1Β° 15' 25.260" Lintang Selatan;
Bagian Barat pada 116Β° 31' 37.728" Bujur Timur dan 0Β° 59' 22.510" Lintang Selatan; dan
Bagian Timur pada 117Β° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1Β° 6' 42.398" Lintang Selatan.
atau:

Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan; Kecamatan Balikpapan Barat; Kecamatan Balikpapan Utara; dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; serta sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads