Dirut PLN Minta Penahanannya Ditangguhkan
Senin, 08 Mei 2006 16:13 WIB
Jakarta - Lewat pengacaranya, Maqdir Ismail, Dirut PT PLN Eddie Widiono minta penahanannya ditangguhkan. Eddie berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.Surat pengajuan penangguhan penahanan itu disampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/5/2006)."Kita katakan (polisi) tidak perlu khawatir. Ada 12 orang kalau tidak salah yang menjamin beliau tidak kan melarikan diri," ujar Maqdir usai memberikan surat permohonan penangguhan penahanan itu.Menurut Maqdir, kliennya juga tidak akan mengulangi perbuatannya. Polisi juga diminta tidak perlu khawatir Eddie akan menghilangkan barang bukti. Sebab barang bukti berupa surat sudah disita polisi, dan barang bukti berupa mesin sudah terpasang di PLTGU Borang, Sumatera Selatan."Bagaimana mau dihilangkan, kan nggak bisa menyulap menghilangkan mesin sebesar itu. Kalau Eddie dikeluarkan dari tahanan, keluarga dan para koleganya akan menjamin Eddie hadir untuk keperluan pemeriksaan dan tidak melarikan diri," beber Maqdir.Selain minta penangguhan penahanan, Maqdir juga mengajukan opsi pengalihan status penahanan Eddie menjadi tahanan kota. Maqdir berharap polisi segera merespons suratnya."Saya lebih cenderung penangguhan penahanan, pengalihan status jadi tahanan kota itu alternatif kalau yang pertama ditolak," kata dia.
(umi/)











































