UU Lift DPR
Setjen: Tujuannya untuk Keamanan
Senin, 08 Mei 2006 15:46 WIB
Jakarta - Aturan baru penggunaan lift (UU Lift DPR) di Gedung Nusantara I DPR dipandang sebagai aturan diskriminatif. Namun hal itu dibantah pihak Setjen DPR. Tujuan aturan itu untuk mengontrol keamanan.Demikian disampaikan oleh Sekjen DPR Faisal Djamal kepada detikcom, Senin (8/5/2006), ketika ditanyakan soal keresahan karyawan dan tamu DPR terhadap pemberlakukan aturan tersebut."Keamanan untuk masuk Nusantara I belum sepenuhnya terkontrol. Sebagai contoh waktu rapat sangat penuh sekali, sehingga menyulitkan untuk mengontrol keamanan," ujar Faisal Djamal.Dia juga mengatakan, langkah Setjen mengeluarkan aturan itu karena banyaknya muncul keluhan dari anggota DPR dan para tamu mengenai masalah keamanan. "Banyaknya orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat masuk ke atas lift seperti orang minta sumbangan, dan orang-orang yang tidak dikenal lainnya," imbuhnya.Ditanya mengenai adanya diskriminasi anggota DPR dengan karyawan biasa, Faisal membantahnya. Alasannya lantai atas di Gedung Nusantara I memang khusus ruang kerja anggota DPR.Meski demikian, lanjut dia, pihak Setjen akan menambah dua lift lagi khusus untuk tamu, asisten, dan sekretaris.
(san/)











































