Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 Triliun di Skandal ASABRI

Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 Triliun di Skandal ASABRI

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 22:06 WIB
Tuntutan hukuman mati di kasus ASABRI diajukan jaksa untuk Presiden Komisaris PT Trada Alam, Heru Hidayat.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat, divonis nihil oleh hakim di kasus korupsi ASABRI. Heru diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil oleh hakim di kasus korupsi ASABRI. Heru diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun)," kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).

Hakim mengatakan Heru telah menjalani hukuman penjara dalam kasus Jiwasraya. Hal ini membuat Heru tidak dikenai subsider kurungan bila tidak dapat membayar uang pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang terdakwa sudah dijatuhi pidana penjara sumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan kekuatan hukum tetap dan saat ini telah menjalani sebagian pidana penjara maka ketentuan pidana penjara pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 3 tidak dapat dikenakan terhadap terdakwa," kata hakim.

Sementara itu, sebagai gantinya, barang bukti yang ditetapkan dirampas oleh negara akan dilelang. Nantinya, apabila uang tersebut tidak mencukupi maka harta benda Heru akan disita.

ADVERTISEMENT

"Untuk barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara, sesudah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali yang merupakan hasil TPPU, semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan pada terdakwa selaku terpidana," kata hakim.

"Bahwa hasil lelang terhadap barang bukti tidak mencukupi dan tidak membayar kekurangannya paling lama 1 bulan maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," sambungnya.

Diketahui, Heru sendiri dijatuhi hukuman nihil oleh hakim. Sebab, Heru telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus jiwasraya.

Selain itu, tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa tidak dapat dikabulkan. Sebab, jaksa tidak memasukkan pasal 2 ayat 2 terkait hukuman mati tersebut di dalam dakwaan.

Akibat perbuatannya, Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

(dwia/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads