Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menginginkan beberapa kasus hukum tidak masuk sampai ke ranah pengadilan. Hal itu untuk mengatasi kelebihan penghuni lapas (overkapasitas).
"Kami ingin dalam kasus kecil, sengketa itu tidak terjadi masuk sampai ke ranah pengadilan, tapi cukup kesepakatan, kompromi, kemudian juga negosiasi beberapa pihak," kata Asep di kantor Pemkot Depok, Selasa (18/1/2022).
Menurut Asep, kasus-kasus hukum seperti pencurian ikan dan pencurian ayam, tidak masuk sampai ke ranah pengadilan. Asep mengatakan kasus-kasus seperti itu dapat diselesaikan dengan cara pendekatan restoratif.
"Apalagi masalah kecil hanya pencurian ikan-ayam, diselesaikan melalui pendekatan restoratif," jelas Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan musyawarah mufakat merupakan budaya di Indonesia dan merupakan hukum tertinggi. Menurutnya, cara-cara seperti itu dapat mengatasi overkapasitas di dalam lapas.
"Ini budaya kita. Hukum tertinggi adalah musyawarah mufakat, sehingga tidak lagi kemudian kepala rutan di sini (mengatakan) overkapasitas di lapas, karena bisa diselesaikan dengan pendekatan restoratif," imbuhnya.
(isa/isa)