Kasus Munir
Pollycarpus Ajukan Memori Kasasi
Senin, 08 Mei 2006 13:58 WIB
Jakarta -
Pollycarpus Budihari Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, mengajukan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap mengganjar Polly hukuman 14 tahun penjara.Berkas memori kasasi diserahkan pengacara Polly, Heru Santoso dan Iwan Priyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (9/5/2006). Berkas itu diterima Panitera PN Jakpus Budiawan L Sijabat.Dalam berkas itu, Polly menyatakan keberatan dan menolak putusan PT DKI Jakarta No 16/PID/2006/PT DKI tanggal 27 Maret 2006, juncto putusan PN Jakpus No 1361/Pid.B/2005/PN.JKT.PST tanggal 20 Desember 2005 yang menghukum Polly dengan hukuman penjara 14 tahun.Pengacara yakin Polly tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Munir. Dengan pengajuan berkas memori kasasi ini, tim kuasa hukum optimistis Polly akan segera dibebaskan."Kami akan melakukan upaya hukum apa pun sampai Polly bebas karena dia tidak bersalah," kata Heru.Menurut pengacara, fakta yang diajukan di pengadilan tidak pernah terbukti. Dakwaan hanya didasarkan dari seringnya Polly melakukan hubungan telepon."Sementara print out telepon tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada kami dan validitasnya tidak teruji," protes Heru.Pengacara juga keberatan dengan penerapan hukum baik itu baik di PT maupun PN yang tidak tepat. Mereka mempersoalkan second opinion yang dikeluarkan dua hakim kasus Polly yang tidak diindahkan.
(iy/)










































