NFT Foto KTP Bikin Heboh, Ingat Bahaya dan Ancaman Hukumannya!

NFT Foto KTP Bikin Heboh, Ingat Bahaya dan Ancaman Hukumannya!

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 13:17 WIB
NFT foto KTP belakangan menjadi tren karena dijual di dunia maya. Melalui penjualan tersebut, masyarakat bisa mendapatkan keuntungan yang cukup fantastis.
NFT Foto KTP Bikin Heboh, Ingat Bahaya dan Ancaman Hukumannya! (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

NFT foto KTP bikin heboh karena ditemukan di dunia maya. Ingat, ada bahaya dan ancaman hukuman terkait foto KTP dan selfie memegang KTP yang diperjualbelikan.

NFT foto KTP marak muncul setelah Ghozali Everyday jadi fenomena di media sosial. Dia berhasil menjadi miliader dadakan setelah mengunggah foto selfie yang diambil dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Dengan adanya fenonema penjualan NFT foto KTP, bagaimana dampak hingga risiko yang didapatkan? Bagaimana pula imbauan pemerintah terkait fenomena tersebut? Selengkapnya, simak rangkuman di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NFT Foto KTP Marak Dilakukan, Kemendagri Ingatkan Bahayanya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat terhadap bahayanya NFT foto KTP yang dijual. Hal ini rentan terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, NFT foto KTP beresiko disalahgunakan oleh oknum tertentu. Sebab, kata Zudan, mereka dapat menjual kembali data penduduk ke pasar underground.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan 'dapat' dijual kembali di pasar underground atau 'digunakan' dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (16/1).

NFT Foto KTP Marak Dilakukan, Kemendagri Ingatkan Ancaman

Zudan ingatkan bahaya NFT foto KTP yang diunggah dan dijual di dunia maya. Melalui fenomena ini, oknum yang menyebarkan foto KTP elektronik bisa terjerat sanksi pidana. Bahkan, mereka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Sanksinya tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," kata Zudan.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," sambungnya.

NFT Foto KTP Jadi Fenomena, Masyarakat Perlu Diedukasi

Dengan maraknya tren NFT foto KTP, Zudan mengungkapkan ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data pribadi. Menurutnya, masyarakat perlu di edukasi agar tidak sembarangan mengunggah identitas diri di dunia maya.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," tuturnya.

Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih pihak mana saja yang dapat dipercaya untuk menjamin kerahasiaan data pribadi. Saat ini, sambungnya, masih banyak lembaga keuangan yang menyaratkan foto KTP-el dan selfie untuk diunggah.

"Masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah," tutur Zudan.

NFT foto KTP jadi tren, praktisi hukum desak pemerintah agar mengatur transaksi digital. Simak halaman berikutnya.

NFT Foto KTP Jadi Tren, Pemerintah Diminta Hadir Mengatur Transaksi Digital

Non-Fungible Token (NFT) kini banyak dipakai orang di dunia maya. Maraknya fenomena NFT foto KTP mendesak pemerintah agar terlibat dalam mengatur penyeimbang dunia transaksi digital.

"Negara harus tetap ada sebagai organ penyeimbang saat ruang para pihak ini hanya dimiliki oleh satu orang," kata praktisi hukum Alvon Kurnia Palma kepada detikcom, Minggu (16/1).

Menurutnya, tren NFT foto KTP menandakan masyarakat mulai tak percaya kepada pihak ketiga yang berperan sebagai perantara. Hal ini dikarenakan pihak ketiga cenderung mengambil untung besar dan merugikan seluruh pihak.

Inilah sebabnya kepercayaan masyarakat mulai memudar. Negara pun diminta terlibat untuk mengatur transaksi digital, sehingga tren NFT foto KTP dapat diatasi.

"Realitas pihak ketiga yang selalu mengambil untung besar dan merugikan para pihak. Oleh sebab itu, suatu kepercayaan diautentikkan secara langsung oleh para pihak guna menguatkan keyakinan mereka dan menghilangkan beban ekonomi," ujar mantan Ketua YLBHI itu.

Halaman 2 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads