HMI MPO Laporkan Kalla ke Polda
Senin, 08 Mei 2006 13:40 WIB
Jakarta - Ucapan Wakil Presiden Jusuf Kalla dituding menjadi biang kerusuhan buruh pada 3 Mei lalu. Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) pun melaporkan tindakan Kalla itu ke Polda Metro Jaya."Kami mengadukan Kalla berdasarkan pasal 335 dan 406 jo 55 KUHP," kata Sekjen HMI MPO Ilham Munajat Wijaya didampingi aktivis HMI MPO lainnya, Didi K Safari, di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (8/5/2006).Ilham menjelaskan, pasal 335 KUHP merupakan pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan pasal 406 jo 55 KUHP berkaitan dengan perbuatan atau ucapan yang menyuruh melakukan tindak penghancuran dan perusakan barang.Ucapan Kalla yang dinilai HMI MPO memprovokasi kerusuhan buruh disampaikan pada 2 Mei lalu. "Kalau kajiannya tak perlu direvisi ya tak ada revisi. Namun jika hasilnya menyatakan revisi untuk meningkatkan investasi ya kita duduk bersama dalam forum tripartit untuk membicarakan kajian itu," kata Ilham menirukan ucapan Kalla.HMI MPO juga mendesak agar 8 buruh yang masih ditahan di Poda Metro Jaya segera dibebaskan. Sebab pada dasarnya yang dilakukan buruh adalah atas dasar ucapan wapres."Kalau buruh ditangkap seharusnya wapres juga ditangkap, karena dia yang melakukan provokasi," imbuh Ilham.
(nvt/)











































