Polda Jabar Lepaskan Semua Tahanan Kasus VoIP
Senin, 08 Mei 2006 13:45 WIB
Bandung - Polda Jabar melepaskan semua tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pulsa melalui penyelenggaraan Voice over Internet Protocol (VoIP) oleh PT Telkom dan rekanannya. "Mau bagaimana lagi," komentar Kapolda Jabar Irjen Paiman. Paiman yang ditemui di sela-sela peringatan Hari Keluarga Nasional di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (8/5/2006) tampak pasrah.Menurutnya, investigasi kasus itu masih menunggu hasil audit BPKP Jabar. "Berkas yang dikembaikan Kejati Jabar itu yang kasus Mobisel P19 (belum sempurna). Wajar masih ada kekurangan, harus dilengkapi dengan laporan BPKP itu," paparnya.Sedangkan untuk rekanan Telkom lainnya, Globalcomm, masih menunggu Mabes Polri untuk mengerahkan Interpol. Hingga saat ini Polda Jabar juga masih terus mengejar 3 tersangka dari PT Globalcomm yang masuk daftar pencarian orang (DPO).Para tersangka yang dilepaskan karena masa tahanannya sudah habis adalah Dody Sujani (mantan Kepala Divisi Network PT Telkom), Komarudin (mantan Direktur Operasional dan Pemasaran), Endi Prijanto (mantan Kepala Probis VoIP), John Welly (Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom) dan 2 orang dari PT Mobisel yaitu Rudy Martinez (Direktur Keuangan) dan Johan Sudibyo (Direktur Utama). Lama masa tahanan di kepolisian adalah 120 hari.Hingga saat ini, baru satu berkas yang dilimpahkan Polda Jabar ke kejaksaan yaitu berkas PT Mobisel, itu pun akhirnya dikembalikan lagi oleh kejaksaan karena tidak lengkap. Sementara tiga berkas perkara lainnya yaitu PT Telkom Tbk, Globalcomm, dan PT Napsindo masih harus menunggu hasil audit BPKP.Hasil audit tersebut dipakai untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan adanya manipulasi pulsa pada penyelenggaraan VoIP. Sampai saat ini Polda Jabar belum mengeluarkan angka pasti mengenai kerugian negara karena kasus itu.
(nrl/)











































