RUU IKN: Tak Ada Pilkada, Kepala Ibu Kota Nusantara Ditunjuk Presiden

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 12:35 WIB
Foto ilustrasi ibu kota baru. (dok. Screenshot)
Jakarta -

Ibu kota negara (IKN) Nusantara tidak dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah (pilkada). IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk oleh Presiden.

Hal ini tertuang dalam draf RUU IKN yang diterima detikcom, Selasa (18/1/2022). Dalam pasal 3 disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu nasional.

Pasal 5
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk langsung oleh presiden. Penunjukan ini dilakukan setelah presiden berkonsultasi dengan DPR.

Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun. Kepala Otorita bisa ditunjuk lagi dalam masa jabatan yang sama.

Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil KepalavOtorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Pansus IKN Kebut RUU IKN

Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tingkat satu. DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU IKN hari ini.

"Rencananya begitu," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Saat ditanyakan apakah paripurna DPR akan langsung mengesahkan RUU IKN, Dasco mengatakan RUU IKN hanya akan tinggal keputusan paripurna. Yakni pengesahan saat paripurna yang rencana digelar hari ini.

"Semalam kan sudah diambil keputusan tingkat satu. Tinggal keputusan tingkat dua paripurna," ujar Dasco.

Simak Video 'DPR Gelar Paripurna Bahas Pengesahan RUU TPKS dan RUU IKN':






(rdp/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork