Sugih Ardiandyah (27) dihukum 2 tahun penjara. Tukang las itu divonis bersalah karena lalai menyebabkan puluhan kapal terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir website-nya, Selasa (18/1/2022). Kasus bermula saat terjadi kebakaran kapal Artamina Jaya yang bersandar di Dermaga Barat 8 Nomor 8, Pelabuhan Muara Baru, Jakut, pada 23 Februari 2019.
Sugih kemudian menyiapkan alat las untuk memperbaiki mesin KM Artamina Jaya. Sugih menuju kamar mesin dan mengelas pompa keong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugih membersihkan pompa keong sebelum dilas. Setelah selesai mengelas, Sugih meninggalkan kamar mesin. Ternyata tidak berapa lama, muncul percikan api dari kamar mesin dan makin membesar.
Api menyambar kapal yang juga ikut bersandar di sebelahnya. Total 34 kapal di dermaga itu terbakar. Setelah kebakaran itu diselidiki aparat, Sugih dimintai pertanggungjawaban.
Pada 28 Agustus 2019, jaksa menuntut Sugih selama 4 tahun penjara. Atas tuntutan itu, PN Jakut menyatakan Sugih bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. PN Jakut menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 7 bulan kepada Sugih.
Jaksa tidak terima dan mengajukan banding terhadap Sugih yang ditahan di Rutan Cipinang itu. Putusan itu dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Atas vonis itu, baik jaksa dan Sugih sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar majelis yang diketuai Sofyan Sitompul dan Soesilo dan Desnayeti.
Alasan meringankan yaitu majelis menilai hukuman 2 tahun 7 bulan penjara terlalu berat.
"Perlu diperbaiki karena judex facti belum mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa," ujar majelis.
(asp/mae)