Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah dan pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) akan menghadapi sidang vonis. Vonis keduanya diagendakan dibacakan hari ini.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang keduanya akan dilakukan Selasa (18/1/2022) pukul 10.00 WIB. Diketahui sebelumnya Solihah dan Kiagus diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Solihah dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Solihah diyakini jaksa telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut jaksa Ikhsan.
Jaksa juga menuntut Solihah membayar uang pengganti Rp 1.918.749.382,90 (miliar). Jika tidak membayar, akan dipenjara 6 bulan.
Jaksa mengatakan Solihah telah memperkaya diri sebesar USD 198.340,48 terkait dengan rekayasa kegiatan asuransi fiktif pada PT Jasindo 2012-2014. Perbuatan Solihah dilakukan bersama-sama eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono dan Supomo Hidjazie.
Dari kegiatan fiktif itu, jaksa mengatakan negara telah merugi Rp 7,5 miliar. Selain itu, Solihah disebut jaksa memperkaya diri dan orang lain dalam kasus ini.
Menurut jaksa, kurs USD 1 saat itu senilai Rp 9.674. Jika dihitung manual dengan kurs saat itu, Solihah telah menikmati uang sebanyak 1,918 miliar sesuai dengan tuntutan uang pengganti Solihah.
Simak selengkapmya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Eks Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara':
Kiagus Dituntut 5 Tahun Bui
Selain Solihah, jaksa KPK menuntut pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Kiagus diyakini jaksa terbukti memperkaya diri Rp 1,3 miliar dan memperkaya Budi Tjahjono Rp 6 miliar terkait kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Asuransi Jasindo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa M Nur Azis saat membacakan tuntutan.
Kiagus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar yang telah dinikmatinya. Namun, sebelum tuntutan ini dibacakan Kiagus telah mengganti lunas uang itu.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap benda berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp 330.668.000, Rp 1 miliar, dan Rp 10.000," jelas jaksa.
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) Kiagus Emil. Menurut jaksa, Kiagus tidak memenuhi syarat sebagai JC.