MA Gelar Sidang Pilkada Papua

MA Gelar Sidang Pilkada Papua

- detikNews
Senin, 08 Mei 2006 12:54 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai menyidangkan kasus gugatan Pilkada Papua. Gugatan ini diajukan pasangan Lucas Enembe dan Arobi Ahmad Aituarauw karena ada dugaan manipulasi perolehan suara lawannya."Terdapat kesalahan pada rekapitulasi hasil perhitungan suara di KPUD Yahukimo atas penggelembungan suara untuk pasangan Barnabas Suebu dan Alex Hesegen," kata kuasa hukum Lucas, Roy Rening, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/5/2006).Roy mengungkapkan, dalam perhitungan Panwas Pilkada Kabupaten Yahukimo, pasangan Barnabas-Alex memperoleh suara 56.990 atau terjadi penggelembungan sebanyak 17.421 suara. Sedangkan pasangan Lucas-Arobi terjadi pengurangan suara sebanyak 10.229 suara."Berdasarkan fakta hukum, seharusnya pemohon menduduki urutan pertama dalam perolehan suara Pilkada Papua dan selanjutnya ditetapkan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua terpilih," ungkap Roy.Roy menjelaskan, sejak awal pemohon dan Panwas Yahukimo telah mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara. Namun, KPUD Yahukimo tetap memaksakan kehendak untuk mengesahkan secara sepihak rekapitulasi penghitungan suara.Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara versi KPUD, pasangan Barnabas-Alex memperoleh 354.763 suara dari 20 daerah pemilihan. Sedangkan pasangan Lucas-Arobi memperoleh 333.629 suara. Sementara dalam versi Panwas, pasangan Barnabas-Alex memperoleh 337.342 suara dan pasangan Lucas-Arobi mendapatkan 343.858 suara.Berdasarkan alasan itu, pemohon memohonkan kepada majelis hakim untuk membatalkan keputusan KPUD Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2006 tertanggal 4 April 2006 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhituangan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.Sidang kasus ini dipimpin hakim ketua Paulus E Lotulung dengan anggota Djoko Sarwoko, Muchsin, I Gusti Ngurah Atnyana, dan Ahmad Sukarja. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB disaksikan 50 pendukung pasangan Lucas-Arobi. (umi/)


Berita Terkait