Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru terkait daerah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM. Jabodetabek menerapkan PPKM level 2.
Daftar daerah yang menerapkan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan pemerintah daerah menghadapi potensi peningkatan kasus COVID-19 terutama varian Omicron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur" kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Berikut daftar daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM:
DKI Jakarta level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten level 2: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
Jabar level 1: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
Jabar level 2: Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung,
dan Kabupaten Sumedang
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: