Mahfud MD: Soeharto Tidak Bisa Dikenakan Hukuman Badan
Senin, 08 Mei 2006 12:36 WIB
Jakarta - Pemeriksaan terhadap mantan Presiden Soeharto dinilai sudah sepatutnya dihentikan. Selain alasan kemanusian karena sakit, usia Soeharto yang sudah 82 tahun membuatnya bebas dari ancaman hukuman badan.Pernyataan itu diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Mahfud MD kepada detikcom di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2006).Mahfud mengatakan hal itu dengan mengacu pada konvensi internasional tentang penanggulangan tindak kejahatan yang dikeluarkan Badan HAM PBB."Disebutkan, lepas dari orang tersebut salah atau tidak, kalau umur di atas 75 tahun, tidak perlu dikenakan hukuman badan," ujar pria kelahiran Madura itu.Selain alasan kesehatan dan usia, proses hukum terhadap Soeharto dinilai hanya menghabiskan energi dan tidak akan menghasilkan apa-apa. "Dua alasan tadi sudah cukup. Selain itu kita habiskan energi untuk itu dan tidak akan pernah efektif. Institusi kita juga tidak siap dengan sungguh-sungguh," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
(san/)











































