Polisi Tangkap 16 Orang Terkait Narkoba di Sumut, 72 Gram Sabu Disita

Polisi Tangkap 16 Orang Terkait Narkoba di Sumut, 72 Gram Sabu Disita

Ahmad Fauzi Manik - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 22:49 WIB
Polres Labuhanbatu rilis kasus narkoba
Polres Labuhanbatu rilis kasus narkoba. (Ahmad Fauzi Manik/detikcom)
Labuhanbatu -

Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menangkap 16 tersangka terkait narkoba selama dua pekan pertama tahun 2022. Sebanyak 72,76 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi disita polisi sebagai barang bukti.

"Dari ke 16 orang itu, empat orang di antaranya kita indikasikan terlibat jaringan peredaran narkoba. Ada catatan transaksi yang kita temukan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Anhar mengatakan perkara seluruh tersangka ini termuat dalam 12 laporan polisi (LP). Sebanyak 10 LP diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dan dua sisanya diungkap oleh Polsek Panai Hilir dan Polsek Torgamba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 16 tersangka ini terdiri atas 9 warga Kabupaten Labuhanbatu, 6 warga Labuhanbatu Selatan dan 1 warga Serdang Bedagai. Selain narkoba, polisi menyita beberapa timbangan elektronik serta sejumlah uang tunai dari para tersangka ini.

"Penangkapan ke-16 tersangka ini merupakan wujud dari komitmen kita untuk terus memerangi narkoba. Meski saat ini kita tengah disibukkan program vaksin, namun kami tetap akan tegas menindak setiap upaya peredaran narkoba," sebut Anhar.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan inisial ke 9 warga Labuhanbatu ialah AR (26), G (34), FA (19) ketiganya warga Rantauprapat, MS (26), AR (23) warga Panai Hilir, dan PH (33), NK (28), P (25), serta A (30) yang merupakan warga Bilah Hulu.

Sedangkan 6 warga Labusel adalah AML (42) Torganda, ARH (29) Sisumut, R (38) Cikampak, MID (44) Kotapinang, IG (30) Asam Jawa, dan ES (42) Perlabian. Sedangkan warga Sergai ialah BR (28) yang berasal dari Perbaungan.

Dari inisial di atas, Kasat Martualesi mengatakan tersangka yang terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba ialah 3 warga Bilah Hulu dan 1 warga Perlabian.

"Awalnya kita mengamankan 3 tersangka yakni NK, P dan A, ketiganya warga Pematang Seleng, Bilah Hulu. Kemudian dari hasil pengembangan kita lalu mengamankan ES warga Perlabian, yang merupakan residivis kasus narkoba," kata Martualesi.

Kepada para tersangka ini, Martualesi menyebut akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika tahun 2009. Hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads