Jalur Khusus untuk Anggota DPR

UU Lift DPR

Jalur Khusus untuk Anggota DPR

- detikNews
Senin, 08 Mei 2006 12:08 WIB
Jakarta - Ada pemandangan berbeda di gedung Nusantara I gedung DPR/MPR. Kini, enam lift yang ada di gedung itu tidak bisa digunakan sembarangan. Ada aturan baru. Khusus anggota DPR, dibuatkan jalur khusus agar nyaman. Dari enam lift, empat lift digunakan khusus untuk wakil rakyat yang terhormat. Aturan baru ini mulai diberlakukan 1 Mei 2006. Bisa jadi, peraturan baru penggunaan lift ini membuat anggota DPR senang. Tapi, para karyawan dan tamu/pengunjung meradang. Di kalangan karyawan DPR, peraturan baru penggunaan lift ini dipelesetkan dengan 'UU Lift DPR'. Dengan UU Lift DPR ini, otomatis karyawan dan tamu harus 'berjuang' untuk menggunakan dua lift yang tersisa, yaitu lift 5 dan 6. Sedangkan anggota DPR yang berjumlah maksimal 550 orang dengan nyamannya menggunakan lift nomor 1, 2, 3, dan 4. Padahal, jumlah karyawan dan tamu tentu lebih banyak dibanding jumlah anggota dewan. Cukup ironis. Yang mencolok, tidak hanya peraturan baru itu saja yang ada. Di lokasi pintu lift 1, 2, 3 , dan 4 yang dikhususkan untuk anggota DPR, diberi keiistimewan, yaitu didirikan tembok kayu setinggi 2,5 meter dan berluas 64 meter persegi. Di tembok kayu ini, ada tulisan 'jalan khusus untuk anggota DPR'. Dua orang Satpam tampak berjaga di tempat khusus ini. Setiap orang yang bukan anggota DPR yang ingin masuk ke dalam, selalu dihalau oleh satpam. Di dalam tembok kayu yang rapi ini, juga disediakan sofa berwarna hitam untuk duduk para anggota dewan yang sedang menunggu lift. Entah siapa yang memiliki ide untuk membuat aturan baru itu. Yang jelas, ini aturan resmi yang ditetapkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Pemantauan detikcom, Senin (8/5/2006), aturan penggunaan lift baru ini hanya diberlakukan di gedung Nusantara I DPR. Di gedung berlantai 22 ini, memang menjadi tempat mengantor para anggota dewan itu. Sementara di gedung lainnya, seperti di gedung Nusantara III DPR, tempat pimpinan DPR berkantor, tidak diberlakukan pengetatan penggunaan lift ini. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads