Pengacara Guterres Temui FPAN
Senin, 08 Mei 2006 12:02 WIB
Jakarta - Pengacara mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi Timor Timur (PPI Timtim) Eurico Guterres, Suhardi Soemomoeljono, pukul 11.30 WIB menemui Fraksi PAN DPR RI. Pertemuan itu untuk membicarakan perihal penahanan Guterres yang juga ketua DPW PAN, NTT."Saya diundang Fraksi PAN nih, tapi saya nggak tahu jam berapa. Saya datang dulu saja," kata Suhardi kepada detikcom di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (8/5/2006).Suhardi yang ditemani salah satu stafnya tampak membawa tiga buah tas. Namun tidak diketahui isi tas tersebut. Rencananya siang ini Suhardi bersama Fraksi PAN akan menggelar jumpa pers.Gutteres dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, pekan lalu. Ia menempati salah satu blok baru di tempat tersebut, yakni Blok B tipe 5. Guterres dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran berat hak azasi manusia (HAM) Timtim pascareferendum 1999 yang dimenangkan kelompok pro-kemerdekaan. Guterres dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA). Untuk pelaksanaan eksekusi tersebut, Guterres diterbangkan dari Kupang ke Jakarta didampingi pengacaranya dan Charles de Fatima dari Kejati NTT. Penyerahan Guterres kepada pihak LP Cipinang Kamis 4 Mei lalu itu dilakukan oleh eksekutor dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang diketuai I Ketut Murtika dengan didampingi para jaksa penuntut umum kasus HAM.
(umi/)











































