Tidak Dilibatkan Susun Revisi UU LLAJ, Organda Protes

Tidak Dilibatkan Susun Revisi UU LLAJ, Organda Protes

- detikNews
Senin, 08 Mei 2006 11:57 WIB
Jakarta - Pemerintah dinilai jalan sendiri dalam menyusun revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Karenanya DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) memprotes pemerintah di hadapan Komisi V DPR RI."Kenapa kami tidak dilibatkan? Kejadian ini mirip dengan yang terjadi ketika pemerintah tidak mengikutsertakan pengusaha dan serikat pekerja sejak awal dalam UU tenaga kerja," ujar Ketua Umum DPP Organda Murphy Hutagalung.Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Gedung MPR/ DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (8/5/2006).Namun menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Darul Siska, Organda tidak perlu protes karena tidak diajak bicara oleh pemerintah. "Yang jadi masalah itu kalau Organda tidak diajak oleh DPR," cetus Darul.Dalam rapat tersebut, Murphy mengatakan revisi UU LLAJ yang terdapat lebih banyak pengaturan dan ketentuan dibanding UU 14/1992. Akibat direvisi, UU LLAJ itu dianggap rancu, tumpang tindih serta memasuki wilayah UU dan kewenangan birokrasi lainnya.Murphy juga mempermasalahkan mengenai disebutkannya sistem transportasi nasional (Sistranas) yang tertuang dalam pasal 4 dan 5 bab III revisi UU ini."Apa yang dimaksud Sistranas? Hendak ke mana Sistranas diarahkan? Apakah Sistranas itu dimaksudkan sebagai landasan kebijakan pengaturan LLAJ di Indonesia atau apa," kata Murphy dalam rapat yang dipimpin oleh Achmad Muqowwam dari Fraksi PPP.Rapat tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 11.00 WIB, rapat masih berlangsung. Organda dipanggil DPR untuk diminta masukannya dalam pembahasan revisi UU LLAJ.Draf revisi yang disusun pemerintah antara lain berisi kewajiban bagi para pengendara menyalakan lampu kendaraannya di siang hari untuk menghindari kecelakaan, pengelola pusat perbelanjaan harus membangun akses jalan untuk mengurangi kemacetan, dan tak ada lagi SIM bagi sopir angkutan umum. SIM itu diganti dengan sertifikat kompetensi. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads