Terdakwa kasus dugaan terorisme, Munarman, menuding saksi IM berbohong saat memberikan keterangan di persidangan. Munarman mengaku akan menuntut saksi IM di yaumul hisab nanti.
Hal itu disampaikan Munarman di persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). Mulanya, Munarman bertanya perihal rangkaian peristiwa yang menjadi dasar saksi IM melaporkan dirinya terkait kasus terorisme.
"Baik, Saudara melaporkan Saudara Munarman rangkaian peristiwa di Makassar. Peristiwa di Makassar itu yang saya ada itu tanggal 24, 25 yaitu diskusi yang sudah disampaikan, rangkaian yang lain apa?" tanya Munarman ke saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi IM pun menjawab penjelasan itu sudah ia disampaikan sedari awal persidangan. Saksi IM tidak mau mengulangi penjelasannya.
"Mohon izin, Yang Mulia, saya sudah menjelaskannya, saya tidak mau mengulangi lagi," kata saksi.
Dengan nada tinggi, Munarman menilai keterangan saksi IM di persidangan sebuah konspirasi yang mengada-ada dan berisi fitnah. Munarman dengan emosi yang memuncak mengaku akan menuntut saksi IM di yaumul hisab.
"Ya karena konspirasi Saudara mengada-ada. Fitnah Saudara itu, Saudara telah memfitnah saya. Di yaumul hisab akan saya tuntut Saudara," kata Munarman dengan nada tinggi.
Munarman mengaku tidak akan menuntut saksi IM di dunia karena tidak memiliki kekuasaan. Munarman mewanti-wanti saksi IM untuk memperbanyak berbuat baik di dunia.
"Bukan di dunia, saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut Saudara, tapi di yaumul hisab saya tuntut Saudara. Banyak-banyaklah berbuat baik. Terima kasih, Yang Mulia," ucap Munarman.
Hakim lalu memberikan kesempatan kepada saksi IM untuk memberikan pernyataan di akhir pemeriksaan saksi ini. Saksi IM mengaku tidak akan mengubah keterangannya.
"Saya pikir semua penjelasan insyaallah sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari dan apa yang saya nyatakan berdasarkan fakta-fakta yang menurut keyakinan saya berdasarkan fakta yang bisa dipercaya dan oleh karenanya saya tidak mengubah keterangan saya, Yang Mulia," kata saksi.
Hakim juga memberikan kesempatan yang sama kepada Munarman. Munarman bersikeras menyebut keterangan yang disampaikan saksi IM hari ini memuat unsur kebohongan dan fitnah.
"Terdakwa bagaimana tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya hakim.
"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," ungkap Munarman.
Simak video 'Munarman ke Saksi Pelapor: Saya Tuntut Saudara di Yaumulhisab!':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dalam perkara ini Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Dalam persidangan ini nama-nama para pihak mulai dari majelis hakim, penasihat hukum, jaksa, saksi, hingga ahli nantinya memang tidak disebutkan identitasnya. Hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (selanjutnya disebut UU Terorisme) untuk merahasiakan identitas para pihak terkait.
Berikut bunyi ketentuannya seperti disebutkan dalam Pasal 33 dan Pasal 34A UU Terorisme:
Pasal 33
(1) Penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34A
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada pelapor, ahli, dan saksi beserta keluarganya berupa:
a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
b. kerahasiaan identitas;
c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan terdakwa; dan
d. pemberian keterangan tanpa hadirnya saksi yang dilakukan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.