Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi mengatakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP akan memfasilitasi dan mensupervisi Fraksi PPP DPRD se-Indonesia dalam pembuatan rancangan Perda Pesantren di daerah. Hal ini mengingat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren akan efektif jika tersedia Perda.
"DPP PPP akan memfasilitasi dan mensupervisi langsung Fraksi PPP DPRD dalam pembuatan Raperda Pesantren. Kami targetkan hingga Februari 2022 ini proses fasilitasi dan supervisi selesai," ujar Arwani dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Hal ini disampaikannya dalam acara Halaqoh Pengasuh Pondok Pesantren di Pesantren Matholiul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah, Minggu (16/1).
Menurut Arwani, cara tersebut diharapkan Perda Pesantren dapat segera terbit sehingga UU Pesantren dan Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren efektif di lapangan.
"Implementasi pendanaan pesantren yang bersumber dari Pemda harus dipayungi Perda. Makanya, keberadaan Perda Pesantren ini sangat penting," tegas Gus Arwani.
Lebih lanjut Arwani menjelaskan hingga awal tahun ini Perda Pesantren yang terbit di daerah-daerah masih sangat minim. Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah mengesahkan Perda Pesantren yakni Provinsi Jawa Barat, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Tasikmalaya.
"Sampai awal tahun 2022 ini tak banyak daerah yang memiliki Perda Pesantren. Kami mendorong percepatan pembahasan Perda Pesantren di daerah-daerah," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disebutkan salah satu sumber pendanaan pesantren berasal dari pemerintah daerah. Untuk mengefektifkan ketentuan tersebut dibutuhkan aturan turunan sebagai payung hukum bagi Pemda untuk menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren.
(akn/ega)