Buron 2 Tahun, Wanita DPO Kasus Perusakan Vila di Bali Ditangkap

Buron 2 Tahun, Wanita DPO Kasus Perusakan Vila di Bali Ditangkap

Sui Suadnyana - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 00:03 WIB
Pelaku (baju putih) perusakan vila Bali (Dok istimewa)
Foto: Pelaku (baju putih) perusakan vila Bali (Dok istimewa)
Denpasar -

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka (46). Wanita ini ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bali kurang-lebih selama 2 tahun atas kasus perusakan vila.

"(Buron kurang-lebih) 2 tahun sejak (keputusan) inkrah. Putus inkrah Desember 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Minggu (16/1/2022) malam.

Luga menjelaskan, mulanya Sari Soraya Ruka tidak diketahui keberadaannya oleh JPU. Sebab sejak melakukan upaya hukum banding terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor ke JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sari Soraya Ruka dikenakan wajib lapor karena tidak dapat dilakukan penahanan sejak tahap penyidikan dan hingga upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Sebab, ia disangkakan dan didakwa dengan pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun pasal yang didakwaan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, di bawah 5 tahun dan tidak termasuk pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP," terang Luga.

ADVERTISEMENT

Awal Kasus

Sari Soraya Ruka bersama suaminya pada 6 November 2003 menyewa villa yang berlokasi di Jalan Plawa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Vila yang disewa tersebut milik I Wayan Suwena.

Vila itu disewa dengan jangka waktu 25 tahun, terhitung sejak 6 November 2003 sampai dengan tanggal 6 November 2028. Vila I Wayan Suwena disewa dengan harga sewa sebesar Rp 23 juta yang akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 tahun.

Namun sejak 2007, suami dari Sari Soraya Ruka sudah tidak lagi membayar uang sewa kepada I Wayan Suwena. Akhirnya, penyewaan vila tersebut diberhentikan pada 1 Juli 2012. Penghentian penyewaan tersebut dituangkan dalam surat penghentian perjanjian sewa-menyewa.

Setelah itu, I Wayan Suwena menyewakan vila tersebut kepada seseorang warga negara Jepang. Sekitar April 2013, pada saat penyewa villa tersebut berada di Jepang, Sari Soraya Ruka masuk ke dalam villa tersebut tanpa seizin penyewa vila.

Sari Soraya Ruka masuk ke dalam vila dengan cara merusak serta membongkar gagang kunci pintu. Rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti kramik di lantai atas villa. Akibat dari perbuatan terdakwa melakukan perusakan tersebut, penyewa vila mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 510 ribu.

Atas kasus tersebut, Sari Soraya Ruka akhirnya diputus bersalah pada 2018 telah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan itu teregistrasi nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018.

Kemudian, Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum banding. Namun terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Putusan itu tertuang dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.

Tak sampai di sana, Sari Soraya Ruka mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh MA melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Dalam putusan itu, MA menyatakan Sari Soraya Ruka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan. MA dalam putusan itu menyatakan menjatuhkan pidana penjara terhadap yang bersangkutan selama 4 bulan.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Simak juga '3 DPO Teroris MIT Diminta Menyerah!':

[Gambas:Video 20detik]



Proses Penangkapan

Luga menjelaskan, semenjak menerima putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019, JPU telah mengupayakan untuk melacak keberadaan dari Sari Soraya Ruka. Hal itu dilakukan agar JPU dapat melaksanakan putusan pengadilan.

"Dalam proses pelacakan tersebut, Terpidana Sari Soraya Ruka didapati berganti-ganti tempat tinggal, diantaranya Jalan Drupadi Badung, Jakarta Timur, Bekasi," jelas Luga.

"Diduga terpidana Sari Soraya Ruka melakukan hal ini untuk menghindari Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pemidanaan terhadap dirinya," imbuhnya.

Kemudian, dalam dua minggu terakhir, Tim Tabur Kejati Bali mendapatkan informasi bahwa Sari Soraya Ruka berada di Bali. Pada Minggu, (16/1) sejak pukul 14.00 Wita, Sari Soraya Ruka terpantau oleh Tim Tabur Kejati Bali berada di pusat perbelanjaan di wilayah Kuta dan bertemu dengan keluarganya.

"Tim Tangkap Buron tetap mengikuti posisi dari terpidana Sari Soraya Ruka dan menunggu kondisi kondusif untuk dapat melakukan pengamanan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka," ungkap Luga.

"Sekitar pukul 18.10 Wita, Tim Tangkap Buron mengamankan terpidana Sari Soraya Ruka di depan sebuah tempat makan yang berada di pusat perbelanjaan di Kawasan Kuta, Bali untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Bali," sambungnya.

Pada saat diamankan, Sari Soraya Ruka bersikap kooperatif dan tanpa adanya perlawanan saat dibawa ke Kantor Kejati Bali. Sekitar pukul 19.00 Wita, terpidana tiba di Kantor Kejati Bali dan langsung diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Pada pukul 22.00 Wita, JPU Kejari Denpasar melaksanakan putusan pidana penjara 4 bulan terhadap Sari Soraya Ruka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Denpasar.

"Kondisi Terpidana Sari Soraya Ruka dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab Antigen dengan hasil negatif," tegas Luga.

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads